Jakarta – Belakangan, beredar informasi yang menyebut bahwa pemerintah dan Pertamina memberlakukan pembatasan waktu pengisian BBM di SPBU, yaitu mobil hanya boleh isi setiap 7 hari dan motor setiap 4 hari. Informasi ini ternyata tidak benar dan masuk kategori hoaks.
Klarifikasi Resmi
Polri (Polda Jabar) menegaskan bahwa kabar pembatasan jangka waktu pengisian BBM bersifat menyesatkan. Kebijakan yang disebutkan sebenarnya hanya berlaku di wilayah tertentu, seperti Nusa Tenggara Timur (NTT), dan merupakan aturan lokal di beberapa kabupaten/kota, bukan aturan nasional.
Pertamina juga membantah kabar ini melalui akun resmi Instagram mereka. Pihak Pertamina menegaskan bahwa tidak ada pembatasan pengisian BBM untuk kendaraan pribadi di seluruh Indonesia.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) turut menegaskan bahwa informasi ini adalah konten hoaks dan masyarakat diminta untuk memverifikasi setiap berita sebelum menyebarkannya.
Imbauan untuk Masyarakat
Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya informasi yang beredar di media sosial dan selalu mengacu pada sumber resmi, seperti:
Situs resmi Tribratanews Polda Jabar
Akun resmi Pertamina
Informasi dari pemerintah daerah terkait
Selain itu, masyarakat disarankan untuk melakukan cek fakta sebelum membagikan berita agar tidak menimbulkan kebingungan dan kepanikan publik.
Dengan klarifikasi ini, masyarakat diharapkan tetap tenang dan tidak termakan informasi hoaks terkait aturan pengisian BBM.