Jaksa Agung Perintahkan Tunda Proses Pemeriksaan Kasus Korupsi yang Libatkan Peserta Pemilu

Jakarta, hallaw.com  — Jaksa Agung ST Burhanuddin, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, menyampaikan bahwa telah memberikan perintah kepada jajarannya untuk menunda proses pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan peserta Pemilu. Berikut beberapa poin terkait pernyataan Jaksa Agung:

 

  1. Perintah Menunda Pemeriksaan: Jaksa Agung memberikan perintah kepada jajaran Jaksa Penyidik dan intelijen untuk menunda proses pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan peserta Pemilu.

Baca Juga : Jaringan Alumni HMI dan Muslimin Indonesia Resmi Deklarasi Dukungan ke Ganjar-Mahfud MD

  1. Pemeriksaan di Setiap Tahap Penanganan: Proses pemeriksaan yang dimaksud mencakup setiap tahap, baik penyelidikan maupun penyidikan, terhadap laporan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan para peserta Pemilu.

 

  1. Batasan Waktu Penundaan: Jaksa Agung menegaskan bahwa penundaan proses pemeriksaan ini berlaku sejak ditetapkan dalam pencalonan hingga selesai rangkaian penyelenggaraan pemilu. Ini mengindikasikan bahwa penundaan akan berlangsung selama proses pemilihan berlangsung.

 

Keputusan ini memberikan sinyal bahwa penegakan hukum terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan peserta Pemilu akan ditunda selama proses pemilihan berlangsung. Hal ini bisa menjadi topik perbincangan dan pertimbangan dalam konteks hukum dan politik di Indonesia.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *