Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung secara resmi telah ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional (obvitnas). Keputusan ini diambil melalui Surat Keputusan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Nomor KP-DJKA 133 Tahun 2023 yang menetapkan PT KCIC sebagai pemegang objek vital transportasi bidang perkeretaapian.
Penetapan ini memiliki dasar bahwa kereta cepat memiliki dampak yang signifikan terhadap negara dan masyarakat, baik dari segi ekonomi, sosial, maupun budaya. Oleh karena itu, keamanan menjadi prioritas utama dalam menjalankan fungsi sebagai sistem transportasi kereta cepat modern pertama di Indonesia.
Penetapan sebagai obvitas akan memastikan bahwa pengamanan kereta cepat Jakarta-Bandung akan dilakukan dengan prinsip pengamanan internal dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian serta pedoman pengamanan objek vital nasional.
Pengamanan ini akan mencakup jalur, stasiun, depo, dan fasilitas operasi lainnya, untuk memastikan operasi kereta cepat berjalan lancar. Keputusan ini juga merupakan tanggung jawab PT KCIC terhadap negara dalam melindungi aset nasional.
Eva Chairunisa, General Manager Corporate Secretary KCIC, mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjaga keamanan kereta cepat Jakarta-Bandung. Masyarakat diharapkan tidak melakukan tindakan vandalisme dan melaporkan hal-hal yang berpotensi mengganggu keamanan di sekitar area operasional.
Proses penetapan kereta cepat Jakarta-Bandung sebagai Objek Vital Nasional telah dilakukan sejak Maret 2023 dan melewati berbagai tahapan yang ketat, termasuk verifikasi lapangan oleh Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub. Penetapan ini diharapkan dapat menjaga dan mendukung kelangsungan operasi kereta cepat sebagai aset bangsa yang penting.