Jakarta — Seorang warga negara Amerika Serikat, TKB, resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah didakwa memproduksi serta memperjualbelikan konten video pornografi di Indonesia.
Whitemore sebelumnya ditangkap aparat imigrasi di Bali pada Maret 2025 ketika hendak berangkat menuju Malaysia. Ia menggunakan visa turis, namun diduga kuat melakukan aktivitas ilegal dengan memproduksi video pornografi dan menjualnya melalui platform media sosial seperti X dan Telegram.
Proses persidangan digelar tertutup mengingat sensitifitas perkara pornografi di Indonesia. Jaksa penuntut umum menegaskan bahwa tindakan terdakwa melanggar Undang-Undang Pornografi dan aturan keimigrasian. Jika terbukti bersalah, Whitemore terancam hukuman lima tahun penjara serta denda puluhan juta rupiah.
Kasus ini menarik perhatian publik karena menyoroti maraknya penyalahgunaan izin tinggal oleh warga asing untuk melakukan aktivitas ilegal, termasuk distribusi konten pornografi yang dilarang keras di Indonesia. Pemerintah pun diminta memperketat pengawasan terhadap orang asing yang masuk ke tanah air dengan visa turis.
Sumber
A US man goes on trial in Indonesia for allegedly selling porn videos online