Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur — Seorang pria berinisial WP (29), yang sudah beristri, ditangkap polisi karena memperkosa bocah perempuan berusia 5 tahun di Kecamatan Lembor, Manggarai Barat. Peristiwa ini terjadi pada 2 September 2025 sekitar pukul 14.00 WITA di rumah WP.
Kronologi dan Modus
Korban, berinisial AS, dibujuk oleh pelaku untuk bermain HP sebagai umpan. WP memanfaatkan kedekatan emosional dan hubungan satu kampung dengan korban.
Diawali saat AS bermain di area sekitar rumah WP, kemudian dibujuk masuk ke kamar pelaku. Di sanalah tindakan bejat dilakukan.
Kasus terungkap ketika ibu korban memandikan AS sore hari dan korban mengeluhkan sakit di area sensitifnya. Ibu korban bertanya dan akhirnya korban mengaku telah diperkosa.
Penanganan Polisi
Orang tua korban melapor ke Polsek Lembor pada 4 September 2025. Sejumlah saksi sudah diperiksa, dan barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban, pakaian pelaku, serta hasil visum yang memperkuat bukti kasus.
WP kini ditahan di rumah tahanan Polres Manggarai Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Status dan Ancaman Hukum
Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman: paling ringan 5 tahun penjara, paling lama 15 tahun penjara, ditambah denda hingga Rp 5 miliar.