Brussel, Belgia – Uni Eropa (UE) sedang mengambil langkah-langkah signifikan untuk mengendalikan dominasi perusahaan-perusahaan teknologi besar, atau yang sering disebut “raksasa teknologi”, seperti Google, Meta, dan Amazon. Parlemen Eropa dan Dewan Eropa telah menyepakati aturan baru yang bertujuan untuk mendorong persaingan yang lebih sehat dan melindungi konsumen.
Aturan yang dikenal sebagai Undang-Undang Pasar Digital (DMA) dan Undang-Undang Layanan Digital (DSA) ini akan segera diberlakukan secara resmi. DMA berfokus pada mencegah praktik monopoli dan memastikan bahwa perusahaan teknologi besar tidak menyalahgunakan posisi pasar mereka yang dominan. Contohnya, mereka tidak akan diizinkan untuk memprioritaskan layanan mereka sendiri di atas layanan pesaing pada platform yang mereka kelola.
Sementara itu, DSA bertujuan untuk mengatur konten ilegal dan berbahaya di internet, seperti ujaran kebencian dan informasi yang salah. Perusahaan teknologi akan memiliki tanggung jawab lebih besar untuk segera menghapus konten-konten tersebut dan lebih transparan tentang cara kerja algoritma mereka.
Langkah ini menunjukkan komitmen kuat dari Uni Eropa untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih adil dan aman. Jika undang-undang ini berhasil diterapkan, dampaknya bisa sangat besar, tidak hanya di Eropa tetapi juga di seluruh dunia, karena banyak negara lain sering kali mengikuti jejak regulasi yang dibuat oleh Uni Eropa.