Pemerintah Siapkan Aturan Baru Pembatasan Pencemaran Plastik di Laut

Jakarta, 8 Oktober 2025  Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan langkah hukum terbaru untuk memperkuat regulasi terkait pencemaran laut, khususnya yang disebabkan oleh limbah plastik. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan bahwa rancangan aturan ini merupakan bagian dari upaya mempercepat penerapan prinsip ekonomi sirkular di sektor kelautan.

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, menjelaskan bahwa pemerintah sedang mengkaji pembentukan peraturan pemerintah (PP) yang akan menjadi payung hukum bagi pengawasan dan sanksi terhadap pelaku pencemaran laut. “Kita ingin memastikan bahwa tanggung jawab pengelolaan sampah tidak berhenti di darat, tetapi juga berlaku bagi kegiatan industri dan pelayaran yang berpotensi mencemari laut,” ujarnya di Jakarta, Senin (7/10/2025).

Rancangan peraturan ini juga akan mengatur mekanisme pengawasan lintas sektor, termasuk kerja sama antara KLHK, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Tujuannya agar pengawasan terhadap kapal niaga, aktivitas pelabuhan, dan industri pesisir dapat dilakukan secara terpadu.

Selain itu, pemerintah menargetkan untuk menurunkan jumlah sampah plastik di laut hingga 70 persen pada tahun 2030 melalui program nasional Indonesia Bersih Laut. Upaya ini mencakup peningkatan infrastruktur daur ulang di kawasan pesisir dan pelibatan masyarakat dalam program penukaran sampah plastik menjadi produk bernilai ekonomi.

Langkah ini disambut baik oleh sejumlah pegiat lingkungan. Mereka menilai, jika peraturan tersebut diterapkan dengan tegas, Indonesia dapat menjadi contoh negara berkembang yang berhasil menekan laju pencemaran laut tanpa mengorbankan sektor industri.

Rancangan aturan baru ini kini sedang dalam tahap harmonisasi lintas kementerian dan direncanakan akan disahkan pada akhir tahun 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *