Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat penipuan online bermodus investasi kripto yang merugikan ratusan korban dengan total mencapai lebih dari Rp25 miliar. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat (4/10/2025) setelah polisi menerima puluhan laporan dari masyarakat sejak awal September.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, menjelaskan bahwa sindikat ini beroperasi dengan menggunakan platform investasi palsu yang menjanjikan keuntungan hingga 20 persen per minggu. Para pelaku membuat situs dengan tampilan profesional dan menggunakan nama perusahaan fiktif yang menyerupai lembaga keuangan resmi.
“Modusnya adalah mengajak korban menanamkan uang dengan janji keuntungan besar. Setelah dana terkumpul, situs ditutup dan pelaku menghilang,” ujar Dirmanto saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap empat tersangka berinisial RA, MF, YS, dan AD. Keempatnya memiliki peran berbeda, mulai dari pembuat situs, pengelola rekening penampung, hingga perekrut korban melalui media sosial. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 12 laptop, 24 ponsel, dan 18 buku tabungan yang digunakan untuk menampung dana hasil penipuan.
Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan besar dan tidak masuk akal. “Pastikan lembaga investasi memiliki izin resmi dari OJK dan selalu periksa keaslian situs atau aplikasi yang digunakan,” tegas Dirmanto.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan siber yang menargetkan masyarakat di tengah meningkatnya tren investasi digital. Polisi menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas keuangan daring yang berpotensi menimbulkan kerugian publik.