Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Penggelapan Mobil Rental

Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku penggelapan mobil rental lintas kota yang telah beroperasi selama enam bulan terakhir. Para pelaku, masing-masing berinisial DN, AL, dan RP, diamankan di dua lokasi berbeda yakni Jakarta dan Palembang pada Rabu (8/10/2025).

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, modus yang digunakan para pelaku adalah menyewa mobil dari perusahaan rental dengan identitas palsu, kemudian menjual kendaraan tersebut ke pihak ketiga melalui platform daring dengan harga murah. “Pelaku berpura-pura menjadi pengusaha yang membutuhkan armada sementara, padahal mobil itu langsung dijual setelah diterima,” ujar Ade Ary dalam keterangannya.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sedikitnya 17 unit mobil berbagai jenis yang telah digelapkan dan dijual ke luar kota. Beberapa kendaraan bahkan telah diganti nomor rangka dan surat kendaraan untuk menghindari pelacakan.

Polisi menyita tujuh unit mobil sebagai barang bukti serta dokumen palsu yang digunakan pelaku. Sementara sepuluh kendaraan lainnya masih dalam proses pencarian. Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Penyidik juga tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadah kendaraan hasil kejahatan di wilayah Sumatera Selatan dan Lampung. “Kami menduga ada sindikat besar yang menampung kendaraan dari pelaku serupa di berbagai daerah,” tambah Ade Ary.

Kasus ini kembali mengingatkan para pemilik usaha rental kendaraan untuk lebih berhati-hati dalam memverifikasi data penyewa. Polisi mengimbau agar penyedia jasa transportasi menggunakan sistem verifikasi digital yang terhubung dengan data kependudukan nasional untuk meminimalisir risiko penipuan dan penggelapan kendaraan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *