Bandung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung pada Selasa malam (7/10/2025). Dalam operasi tersebut, dua pejabat Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan satu kontraktor swasta ditangkap atas dugaan suap terkait proyek peningkatan jalan senilai Rp48 miliar.
Plt. Juru Bicara KPK, Ariyanto, menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, tim penyidik menemukan uang tunai sekitar Rp750 juta dalam bentuk pecahan rupiah dan dolar yang diduga sebagai uang suap. “Dua pejabat yang ditangkap berinisial AR dan TM, keduanya memiliki peran penting dalam proses pengadaan proyek di Dinas PU,” ujar Ariyanto di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Menurut hasil penyelidikan awal, kontraktor berinisial HF diduga memberikan uang tersebut untuk memperlancar proses pencairan dana proyek yang sedang berjalan. Uang suap diberikan secara bertahap, baik dalam bentuk tunai maupun transfer rekening melalui pihak ketiga.
KPK menjerat ketiganya dengan Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Selain menangkap para tersangka, KPK juga menyegel sejumlah ruangan di kantor Dinas PU Kota Bandung serta rumah pribadi para pejabat yang diduga terlibat. Tim penyidik turut membawa dokumen proyek, laptop, dan beberapa ponsel untuk keperluan analisis forensik digital.
Penangkapan ini mendapat sorotan publik karena proyek yang terlibat merupakan bagian dari program infrastruktur prioritas daerah yang dibiayai oleh APBD 2024. “KPK ingin memastikan dana publik digunakan secara transparan dan tidak diselewengkan demi kepentingan pribadi,” tegas Ariyanto.
KPK juga mengimbau kepala daerah dan pejabat publik agar tidak bermain-main dengan proyek yang dibiayai negara. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan akan terus melakukan pengawasan aktif terhadap proyek pembangunan di berbagai daerah guna mencegah praktik korupsi yang merugikan masyarakat.