Jakarta, 9 Oktober 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan perkembangan signifikan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Utama Sistem Persenjataan (Alutsista) di salah satu matra TNI. Berdasarkan audit terbaru dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 1,2 triliun.
Fokus pada Mark-up dan Suap
Kasus ini berfokus pada dugaan mark-up (penggelembungan harga) yang sistematis dan pemberian suap (kickback) kepada sejumlah oknum pejabat dalam proses pembelian sistem radar dan kapal patroli dari pihak asing.
- Penetapan Tersangka: KPK telah menetapkan tiga tersangka, termasuk dua pejabat sipil di Kementerian Pertahanan dan satu perwira aktif. Penetapan ini dilakukan setelah KPK menerima hasil perhitungan kerugian negara yang pasti dari BPK.
- Modus Operandi: Dana yang seharusnya digunakan untuk membeli peralatan dengan spesifikasi terbaik diduga diselewengkan melalui perusahaan perantara fiktif. Selisih harga yang sangat besar inilah yang menjadi dasar kerugian negara.
- Fokus Penyidikan: Penyidik KPK saat ini tengah melacak aliran dana ke luar negeri yang diduga digunakan untuk menyuap pejabat terkait dan mencuci uang hasil korupsi.
Upaya Penegakan Hukum dan Penyelamatan Aset
Juru bicara KPK menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini adalah bagian dari komitmen untuk membersihkan sektor pertahanan dari praktik korupsi. Selain fokus pada hukuman pidana penjara, KPK juga memprioritaskan upaya pengembalian aset (asset recovery) hasil korupsi. Keberhasilan penyitaan aset ini akan dikembalikan kepada negara untuk menutupi kerugian yang ditimbulkan.