JAKARTA, 10 Oktober 2025 – Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM) yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) memasuki babak baru dengan pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dalam dakwaan tersebut, Kejaksaan menyebut kerugian negara mencapai angka yang fantastis.
Salah satu terdakwa, Riva Siahaan, didakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp 285,18 triliun dalam kasus tata kelola minyak mentah. Jaksa penuntut umum (JPU) juga mengungkapkan adanya perlakuan istimewa terhadap sejumlah perusahaan minyak asing dalam proses tata kelola BBM, yang diduga turut berkontribusi pada kerugian negara.
Penyidikan kasus ini telah menarik perhatian publik karena besarnya nilai kerugian negara yang diakibatkan. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan telah digelar, menandai dimulainya proses pembuktian di pengadilan.
Sementara itu, kasus korupsi lain yang juga menyita perhatian adalah dugaan korupsi dalam tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT IIM, di mana mantan Direktur Utama perusahaan tersebut telah divonis 9 tahun penjara dengan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga terus mendalami kasus-kasus korupsi lain, termasuk korupsi kuota haji di Kementerian Agama, dengan memeriksa sejumlah saksi.
Perkembangan kasus korupsi dengan kerugian triliunan rupiah ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik rasuah yang merugikan keuangan negara secara masif. Proses persidangan akan terus dipantau sebagai upaya untuk mengungkap tuntas dan memulihkan kerugian negara.