Sengketa Perdata dan Hukum Lingkungan

JAKARTA, 10 Oktober 2025 – Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) kembali mengunggah sejumlah putusan penting yang menarik perhatian dalam beberapa hari terakhir. Putusan-putusan ini mencakup berbagai isu, mulai dari sengketa bisnis hingga penerapan hukum lingkungan.

Perkembangan Hukum Perdata dan Kasus Bisnis

Di ranah perdata, MA telah mengeluarkan beberapa putusan Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) pada awal Oktober 2025, antara lain:

  • Sengketa Merek dan Bisnis: MA memutus perkara Kasasi Nomor 2404 K/PDT/2025 terkait sengketa antara PT Javaprima Abadi melawan Samyang Packaging Corporation. Putusan ini menjadi rujukan penting dalam kasus-kasus perselisihan merek dagang dan persaingan usaha yang melibatkan pihak asing.
  • Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan Wanprestasi: Sejumlah putusan PK dan Kasasi terkait kasus PMH dan wanprestasi juga diunggah, termasuk sengketa yang melibatkan lembaga perbankan (Putusan Nomor 3890 K/PDT/2025) dan kasus lelang.

Putusan Lingkungan dan Hak Uji Materiil

MA juga terus memproses dan mempublikasikan putusan yang berdampak luas pada kebijakan publik dan lingkungan:

  • Pajak dan Korporasi: Beberapa putusan PK terkait sengketa pajak, khususnya Pajak Penghasilan (PPh), yang melibatkan korporasi besar seperti PT Gunung Melayu (Nomor 5347 B/PK/PJK/2024) menjadi sorotan. Putusan ini memengaruhi kepastian hukum investasi dan kewajiban perpajakan perusahaan.
  • Uji Materiil (HUM) UU: MA juga masih aktif mengeluarkan putusan Hak Uji Materiil (HUM) terhadap peraturan di bawah undang-undang. Baru-baru ini, putusan terkait HUM Undang-Undang Pengelolaan Zakat 2025 disikapi oleh Kementerian Agama dengan rencana penerbitan Peraturan Menteri Agama (PMA), yang menunjukkan dampak langsung putusan MA pada regulasi teknis di kementerian.

Secara keseluruhan, putusan-putusan terbaru dari MA ini menggarisbawahi peran sentral lembaga peradilan tertinggi dalam menyelesaikan sengketa perdata, memberikan kepastian hukum di sektor bisnis, dan mengawal penerapan kebijakan publik melalui mekanisme uji materiil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *