TANGERANG, 9 Oktober 2025 – Jajaran Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil membongkar dan menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking internasional. Pengungkapan ini merupakan hasil operasi intensif yang menunjukkan jaringan kejahatan ini masih sangat terorganisir.
Modus Operandi dan Jaringan Lintas Batas
Para tersangka ditangkap karena diduga kuat terlibat dalam upaya pengiriman ilegal calon pekerja migran Indonesia (PMI) ke berbagai negara. Modus yang digunakan sindikat ini seringkali melibatkan pemalsuan dokumen perjalanan, janji pekerjaan fiktif, serta penempatan kerja yang tidak sesuai dengan prosedur resmi dan tanpa perlindungan hukum.
Meskipun 15 orang telah ditangkap, polisi menyatakan bahwa masih ada 24 tersangka lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kini tengah diburu. Hal ini mengindikasikan bahwa jaringan TPPO ini sangat luas dan terorganisir di berbagai wilayah, baik di dalam maupun luar negeri.
Penindakan terhadap sindikat ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk memberantas kejahatan transnasional yang mengeksploitasi kerentanan masyarakat, terutama mereka yang mencari pekerjaan di luar negeri. TPPO dianggap sebagai kejahatan serius karena melanggar hak asasi manusia dan seringkali berujung pada penyiksaan, gaji yang tidak dibayar, hingga perbudakan modern.
Peningkatan Perlindungan Hukum Bagi PMI
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya edukasi dan perlindungan hukum bagi calon pekerja migran. Pemerintah, melalui Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan, terus berupaya memperkuat kerja sama dengan negara tujuan untuk memastikan keselamatan dan hak-hak PMI dijamin.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan hanya menggunakan jalur resmi yang terdaftar melalui Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) agar terhindar dari janji palsu sindikat TPPO.