Hukuman Disiplin Tiga Brimob Penumpang Rantis Pelindas Affan: Hanya Sanksi Minta Maaf

JAKARTA, 10 Oktober 2025 – Kasus kematian Affan Kurniawan (17), remaja yang tewas terlindas kendaraan taktis (rantis) milik Brimob di Solo beberapa waktu lalu, telah menemukan titik terang dalam penindakan internal. Tiga anggota Brimob yang berada di dalam rantis saat kejadian dipastikan telah menerima sanksi.

 

Sanksi Internal: Minta Maaf dan Tindakan Disiplin

 

Polda Jawa Tengah telah menjatuhkan sanksi disiplin terhadap tiga anggota Brimob yang menjadi penumpang rantis tersebut. Namun, sanksi yang dijatuhkan menuai perhatian karena dinilai ringan, yaitu berupa sanksi minta maaf di depan satuan.

Selain sanksi minta maaf, para anggota juga dijatuhi sanksi untuk menjalani tindakan disiplin lainnya. Sanksi ini diberikan karena mereka dianggap melanggar aturan internal kepolisian terkait kedisiplinan dan prosedur operasional rantis saat bertugas.

Kasus ini bermula dari insiden tragis saat konvoi rantis Brimob melintas dan Affan yang merupakan pengendara motor tewas terlindas. Penanganan kasus ini dibagi menjadi dua aspek: aspek pidana yang menjerat pengemudi rantis, dan aspek disiplin yang menjerat para penumpang.

 

Proses Hukum Tetap Berjalan

 

Meskipun sanksi terhadap penumpang telah dijatuhkan, proses hukum terhadap pengemudi rantis, yang diduga lalai sehingga menyebabkan kecelakaan maut tersebut, dipastikan tetap berjalan. Penyidik akan terus mendalami unsur kelalaian pengemudi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana.

Kasus ini menjadi sorotan masyarakat mengenai transparansi dan keadilan dalam penindakan terhadap aparat penegak hukum yang melanggar prosedur. Kritik muncul, terutama terhadap ringannya sanksi disiplin bagi para penumpang, yang dianggap tidak sebanding dengan dampak tragis yang ditimbulkan dari kelalaian tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *