SEJARAH HUKUM! Pengadilan Terapkan Anti-SLAPP untuk Ahli Lingkungan, Lindungi Kebenaran Ilmiah dari Gugatan Korporasi

JAKARTA, 9 Oktober 2025 – Kabar baik datang dari Pengadilan Negeri (PN) Cibinong yang baru-baru ini mencetak preseden luar biasa dalam upaya perlindungan lingkungan dan penegakan hukum. Melalui putusan sela, Majelis Hakim secara resmi menerapkan mekanisme Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) untuk menolak gugatan perdata yang diajukan korporasi perusak lingkungan.

 

Gugatan Balik Korporasi Kandas di Tengah Jalan

 

Gugatan perdata tersebut diajukan terhadap dua pakar kehutanan terkemuka, Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo dan Prof. Basuki Wasis. Gugatan ini merupakan respons balik yang sarat intimidasi setelah hasil perhitungan kerugian lingkungan oleh kedua ahli tersebut menjadi dasar kuat bagi putusan pidana yang menghukum korporasi pembakar hutan, PT KLM.

Dalam Putusan Sela Nomor 212/Pdt.G/2025/PN Cbi, Majelis Hakim dengan tegas menyatakan bahwa gugatan tersebut adalah bentuk dari SLAPP. Hakim berpendapat bahwa aktivitas Prof. Bambang dan Prof. Basuki di persidangan adalah wujud perjuangan untuk hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

 

Pasal 66 UU PPLH Jadi Tameng Kuat

 

Kunci dari putusan bersejarah ini adalah pengakuan Majelis Hakim terhadap Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Pasal ini menjamin bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

“Putusan ini membuktikan bahwa vonis terhadap PT KLM yang disandarkan pada laporan perhitungan dari ahli tak terbantahkan. Ini adalah kemenangan bagi kebenaran ilmiah dan perlindungan pejuang lingkungan,” ujar perwakilan Koalisi Save Akademisi dan Ahli.

Penerapan Anti-SLAPP oleh PN Cibinong diharapkan menjadi tonggak sejarah yang mengakhiri tradisi lama di mana para ahli, akademisi, dan aktivis lingkungan harus menghadapi risiko gugatan mahal dan berkepanjangan hanya karena berani menyuarakan kebenaran ilmiah di pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *