Kasus Korupsi Jual-Beli Gas Memanas: KPK Tahan Eks Dirut PT PGN, Kerugian Negara Diduga Fantastis

JAKARTA, 10 Oktober 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi perjanjian jual-beli gas di lingkungan PT PGN (Perusahaan Gas Negara) periode Tahun Anggaran 2017-2021.

Tersangka yang ditahan adalah HPS, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT PGN pada periode 2008 hingga 2017, meskipun dugaan korupsi terjadi di tahun 2017-2021. Penahanan dilakukan setelah HPS diperiksa intensif oleh penyidik.

 

Aliran Dana dan Commitment Fee Ratusan Ribu Dolar

 

Perkara ini bermula dari dugaan pengkondisian kesepakatan jual-beli gas antara PT PGN dan perusahaan swasta, PT IAE. HPS bersama pihak lain diduga mengatur perjanjian ini, termasuk opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment sebesar USD 15 juta.

Sebagai commitment fee atas pengaturan tersebut, HPS diduga menerima uang senilai SGD 500.000 (sekitar Rp 5,6 miliar) dari pihak swasta. Sebagian dari uang tersebut, sekitar USD 10.000, kemudian disalurkan HPS kepada narahubung.

 

Mengejar Kerugian Negara di Sektor Vital

 

Sebelum HPS, KPK telah menahan dua tersangka lain, yaitu Direktur Komersial PT PGN dan Komisaris PT IAE, yang ditahan pada April 2025. Penanganan perkara ini menjadi fokus KPK karena menyentuh sektor energi yang strategis. Korupsi di tata kelola gas bumi berpotensi mengganggu rantai pasok dan ketersediaan gas, yang sangat vital bagi hajat hidup orang banyak.

HPS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penahanan HPS berlaku selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang KPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *