JAKARTA, 10 Oktober 2025 – Mahkamah Agung (MA) kembali menegaskan prinsip keadilan dalam putusan perceraian yang melibatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini menjadi sorotan karena menyangkut kewajiban finansial PNS pria terhadap mantan istrinya, bahkan jika perkawinan tersebut tidak dikaruniai keturunan.
Keadilan Pascaperceraian PNS
Dalam refleksi keadilan putusan hakim, ditegaskan kembali bahwa seorang PNS pria yang bercerai memiliki kewajiban mutlak untuk memberikan bagian tertentu dari gajinya kepada mantan istri.
Berdasarkan aturan internal kepegawaian dan yurisprudensi, kewajiban ini secara spesifik mencakup:
- Setengah dari Gaji Pokok: Jika perceraian terjadi dan pasangan tersebut tidak memiliki anak, maka PNS pria wajib memberikan setengah (50%) dari gaji pokoknya kepada mantan istri.
- Sepertiga untuk Mantan Istri: Jika perceraian menghasilkan anak, maka mantan istri berhak atas sepertiga (1/3) dari gaji pokok, dan dua per tiga (2/3) sisanya dialokasikan untuk nafkah anak dan nafkah PNS itu sendiri.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial dan menjamin kelangsungan hidup yang layak bagi mantan istri yang telah mendampingi PNS selama masa perkawinan.
Menepis Anggapan Nafkah Mutlak Tergantung Anak
Penegasan kembali putusan ini sangat penting untuk menepis anggapan di masyarakat bahwa kewajiban memberi nafkah setelah bercerai hanya ada jika ada anak. Bagi PNS, negara memastikan bahwa mantan istri tetap memiliki hak atas penghasilan suami sebagai bentuk penghargaan atas peran serta yang telah diberikan.
Putusan ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi Pengadilan Agama di seluruh Indonesia dalam menangani sengketa perceraian yang melibatkan aparatur sipil negara.