PADANG – Upaya penegakan hukum dan pencegahan terhadap praktik perjudian online (judol) terus diperkuat, ditandai dengan dikuatkannya putusan pidana penjara di tingkat banding dan aktivasi teknologi baru oleh pemerintah.
Putusan Pengadilan Tinggi: Vonis Penjara 8 Bulan Dikukuhkan
Di ranah hukum, Pengadilan Tinggi (PT) Padang baru-baru ini menguatkan putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Padang Panjang terhadap seorang pelaku judi online.
Dalam putusan banding terbaru per 10 Oktober 2025, PT Padang menguatkan hukuman pidana penjara selama 8 bulan terhadap terdakwa. Putusan ini mengirimkan sinyal tegas bahwa keterlibatan, meskipun hanya sebagai pemain, akan ditindak serius.
Baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Inovasi Pemerintah: Mesin SAMAN Mulai Beroperasi Penuh
Seiring dengan penegakan hukum, pemerintah juga meningkatkan serangan di lini digital. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan bahwa Sistem Analisis dan Monitoring (SAMAN) telah resmi beroperasi penuh pada Oktober 2025.
SAMAN adalah amunisi baru pemerintah yang dirancang khusus untuk membasmi konten judol secara otomatis dan masif.
- Tindakan Masif: Hingga saat ini, Komdigi telah menindak lebih dari 2,1 juta konten yang terkait langsung dengan perjudian.
- Kolaborasi Lintas Sektor: Upaya ini berjalan sinergis di bawah Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online yang melibatkan Polri, PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia.
Dampak Nyata dan Ancaman Ekonomi
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa meskipun transaksi judi online mengalami penurunan signifikan hingga 80% pada Kuartal I tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya, ancaman terhadap ekonomi nasional masih besar. Tanpa intervensi serius, perputaran dana dari judol diperkirakan masih bisa mencapai Rp1.200 triliun sampai akhir tahun 2025.
Pemerintah berjanji akan terus mempersempit ruang gerak pelaku judol, baik melalui penegakan hukum di pengadilan maupun melalui penindakan konten di ruang digital.