Surabaya – Seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang aksinya sempat viral di media sosial karena terekam CCTV di kawasan Lidah Wetan, Surabaya, akhirnya berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya. Pelaku diketahui merupakan residivis dan telah beraksi setidaknya dua kali.
Kapolrestabes Surabaya, [Nama Kapolrestabes, tidak disebutkan dalam ringkasan], membenarkan penangkapan tersebut dan memberikan rincian modus operandi pelaku.
Modus dan Hasil Curian Dijual ke Madura
Pelaku melancarkan aksinya dengan sasaran motor yang diparkir di teras rumah atau di tempat yang minim pengawasan, menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak.
Pengakuan Pelaku: Setelah ditangkap, pelaku mengakui telah melakukan pencurian motor sebanyak dua kali di wilayah Lidah Wetan dan sekitarnya.
Jalur Penjualan: Yang mengejutkan, pelaku mengaku bahwa kedua motor hasil curian tersebut langsung dijual ke penadah yang berada di wilayah Madura. Praktik ini diduga merupakan jaringan penjualan motor hasil curian antar-pulau.
Viral di Medsos: Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan rekaman CCTV yang menjadi viral, memudahkan polisi dalam mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.
Imbauan Kepolisian
Atas penangkapan ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk:
Pemasangan Kunci Ganda: Selalu mengamankan kendaraan dengan kunci ganda tambahan, terutama saat parkir di area yang rentan.
Peningkatan Pengawasan: Mengaktifkan atau memasang CCTV di lingkungan rumah untuk membantu pengawasan.
Lapor Cepat: Segera melapor ke pihak kepolisian jika mendapati adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi masih mendalami kasus ini untuk memburu penadah di Madura.

