Kementerian Perdagangan Larang Impor Pakaian Bekas dari Seluruh Pelabuhan

JAKARTA, 16 Oktober 2025 – Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara resmi mengumumkan kebijakan tegas berupa larangan total terhadap impor pakaian bekas yang masuk melalui seluruh pelabuhan di Indonesia. Kebijakan ini merupakan langkah puncak dari upaya pemerintah untuk melindungi industri tekstil dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor fesyen dan garmen domestik.

Keputusan ini diambil setelah evaluasi menyeluruh menunjukkan bahwa masifnya volume pakaian bekas impor telah merusak pasar lokal dan mengancam kelangsungan bisnis UMKM.

 

Dasar dan Tujuan Larangan Impor

 

Larangan impor pakaian bekas (thrifting) ini didasarkan pada peraturan yang sudah ada, namun kini diperkuat dengan pengawasan dan penindakan yang jauh lebih intensif di lapangan.

  • Perlindungan Industri Lokal: Tujuan utama adalah melindungi produsen tekstil dan UMKM garmen dari persaingan harga yang tidak sehat. Pakaian bekas impor, yang dijual dengan harga sangat murah, dianggap mematikan pasar produk baru dari UMKM.
  • Isu Kesehatan dan Keamanan: Pakaian bekas impor juga menimbulkan risiko kesehatan, karena potensi membawa jamur, bakteri, atau bahan kimia berbahaya yang tidak terjamin sterilitasnya.
  • Penegakan Hukum di Pelabuhan: Kemendag bekerjasama dengan Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya untuk menutup celah penyelundupan di seluruh pelabuhan, baik pelabuhan utama maupun pelabuhan tikus yang sering dijadikan jalur masuk barang ilegal.

 

Sanksi dan Tindak Lanjut

 

Kemendag menyatakan akan meningkatkan sanksi bagi pihak-pihak yang masih mencoba memasukkan pakaian bekas ke wilayah Indonesia.

  • Pemusnahan Barang: Setiap kiriman pakaian bekas yang ditemukan di pelabuhan akan langsung dimusnahkan tanpa proses retur ke negara asal, untuk menunjukkan keseriusan pemerintah.
  • Penindakan Pidana: Pelaku yang terlibat dalam penyelundupan pakaian bekas, terutama sindikat besar, akan diproses hukum sesuai dengan undang-undang kepabeanan dan perdagangan.

Kebijakan larangan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi industri fesyen lokal untuk tumbuh dan berkembang, sekaligus memastikan bahwa produk yang dikonsumsi masyarakat terjamin kualitas dan keamanannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *