Jakarta – KPK menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Riau, Erdianto Effendi, dalam sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Erdianto mengatakan alat bukti yang sudah digunakan untuk tersangka lain dapat dipakai dalam kasus yang menjerat tersangka baru.
Plt Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto awalnya menanyakan soal surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Iskandar mengatakan sprindik umum tak mencantumkan nama tersangka.
“Bagaimana kemudian terkait dengan perolehan alat buktinya, kemudian berlaku untuk suatu perkara yang dalam konteks ini termuat dalam bunyi sprindik tadi atau memang atas alat bukti tadi kemudian bisa dipakai untuk tersangka ataupun penyertaan lainnya, peserta penyertaan lainnya dalam konteks perkara yang dilakukan penyidikan tadi?” tanya Iskandar Marwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).
Erdianto lalu memberikan penjelasan. Dia mengatakan ada pengecualian pada sprindik jika ada penyertaan dalam pengembangan kasus.
“Ya memang pada dasarnya yang disebut sebagai alat bukti yang sah itu adalah alat bukti yang diperoleh menurut dan berdasar UU dan memang perdebatan dalam penegakan hukum hari ini adalah apakah alat bukti yang sudah digunakan untuk tersangka lain dapat digunakan juga untuk tersangka lain lagi, tersangka yang satu misalnya, itu memang perdebatan. Tetapi bahkan di pendapat yang paling ekstrem sekalipun, misalnya yang menyatakan bahwa tidak boleh. Tapi tetap ada pengecualian. Nah, pengecualian dalam hal ini adalah apabila ada penyertaan,” ujar Erdianto.
Erdianto mengatakan penyertaan merupakan kondisi terdapat beberapa orang yang menjadi pelaku tindak pidana. Dia mengatakan alat bukti yang sudah digunakan dalam proses hukum terhadap seorang pelaku dapat dipakai untuk tersangka lain.
“Dalam hal penyertaan, pendapat ini menyatakan bahwa tidak perlu lagi dibuat yang baru, karena ini pengembangan dari kasus yang pertama. Nah, penyertaan itu sendiri kan adalah apabila dalam satu peristiwa terdapat beberapa orang yang menjadi pelaku tindak pidana. Jadi ya tidak menjadi masalah apakah alat bukti yang tadi sudah digunakan, kemudian digunakan lagi untuk tersangka baru dalam perkara yang sama,” kata Erdianto.
Sebagai informasi, praperadilan ini diajukan oleh Hasto setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.
Kubu Hasto juga telah menghadirkan ahli hukum. Dalam keterangannya, ahli kubu Hasto menilai sprindik baru harus dibuat berdasarkan alat bukti baru atau dilakukan penyitaan ulang terhadap alat bukti dari kasus sebelumnya.