Jakarta – Terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), yaitu Mario Dandy Satriyo (20), menghadirkan dua ahli sebagai saksi ahli meringankan dalam sidangnya. Salah satu ahli tersebut pernah menjadi saksi ahli dalam sidang kasus Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa.
Dua ahli yang dihadirkan tersebut adalah ahli psikiater forensik dr. Natalia Widiasih Raharjanti dan ahli pidana Jamin Ginting. Hakim dalam sidang bertanya mengenai riwayat keahlian Jamin Ginting sebagai ahli.
Jamin Ginting menjawab bahwa dia pernah menjadi ahli dalam kasus yang viral terkait dengan obstruction of justice (OOJ) Sambo, bukan mengenai kasus Sambo sendiri, tetapi berkaitan dengan beberapa polisi dan Teddy Minahasa.
Dalam persidangan, ahli psikiater forensik dr. Natalia menjelaskan tentang perbedaan perilaku pelaku kekerasan yang terencana dan yang tidak terencana. Menurutnya, perilaku pelaku kekerasan terencana cenderung lebih terkontrol, sedangkan perilaku pelaku kekerasan tak terencana lebih reaktif dan dipengaruhi oleh emosi. Pelaku kekerasan terencana juga memiliki emosi yang tidak terlalu tinggi dan lebih stabil. Mereka sudah merancang rencana kekerasan dengan matang, termasuk waktu, lokasi, dan cara menutupi kekerasan tersebut.
Dakwaan terhadap Mario Dandy menyatakan bahwa dia didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Mario diduga melakukan beberapa kali tendangan ke kepala David yang menyebabkannya terluka dan mengalami koma. Kasus ini melibatkan beberapa pelaku, termasuk Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan seorang anak berinisial AG (15), yang telah divonis bersalah dan dihukum 3,5 tahun penjara.
Akibat dari penganiayaan tersebut, David mengalami sejumlah luka dan harus diopname karena koma. Dia juga mengalami amnesia akibat dari penganiayaan tersebut.