Surabaya – Kejadian bejat terjadi di Trenggalek, di mana dua pria melakukan tindakan asusila dengan memaksa seorang siswi SMK di bawah umur untuk melakukan hubungan seks bertiga (threesome). Kedua pelaku yang berinisial AN (30) dan GSG (43) merupakan warga Kecamatan Suruh, Trenggalek, sementara korban adalah seorang siswi SMK berusia 17 tahun.
Kronologi kejadian ini diungkapkan oleh Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono. Kejadian bermula saat korban mengikuti program praktik kerja industri (prakerin) di bengkel tempat kerja salah satu pelaku, AN. Korban dan pelaku AN kemudian saling berkenalan dan bertukar nomor telepon. Pada bulan Mei 2023, pelaku mengajak korban untuk bertemu di sebuah tempat kos.
Namun, usaha mereka untuk menyewa kamar di tempat kos tersebut tidak berhasil. Akhirnya, pelaku AN mengajak korban untuk menyewa kamar di sebuah hotel di Kelurahan Kelutan, Trenggalek. Di dalam kamar hotel, pelaku AN mengajak salah seorang teman laki-lakinya, GSG, untuk bergabung. Mereka membujuk korban untuk melakukan hubungan seks secara threesome. Pelaku AN juga memberikan minuman keras kepada korban sebelum melakukan tindakan tersebut.
Tindakan asusila tersebut direkam oleh salah satu pelaku dalam sebuah video yang berdurasi dua menit. Video tersebut kemudian tersebar luas di media sosial. Orang tua korban mengetahui perbuatan tersebut setelah melihat video yang beredar dan langsung melaporkannya ke polisi.
Satreskrim Polres Trenggalek mengambil tindakan terhadap laporan tersebut dan berhasil menangkap kedua pelaku, AN dan GSG. Barang bukti berupa pakaian pelaku dan korban serta video yang beredar di media sosial juga berhasil disita oleh polisi.
Kedua pelaku kini ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar.
Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, menyatakan bahwa kedua pelaku diancam dengan pidana paling lama 15 tahun karena diduga melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak.