Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud Md, memberikan penjelasan mengenai alasan Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas), Marsdya Henri Alfiandi, tidak diproses di peradilan umum tetapi di peradilan militer. Mahfud menyatakan bahwa alasan utamanya adalah karena Undang-Undang (UU) Peradilan Militer belum direvisi.
Mahfud menguraikan kronologi peraturan yang berlaku. Awalnya, terdapat UU Nomor 31 Tahun 1997 yang menyatakan bahwa seluruh tindak pidana yang dilakukan oleh anggota militer harus diadili oleh peradilan militer. Namun, kemudian muncul UU Nomor 43 Tahun 2004 yang menetapkan bahwa anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili oleh peradilan umum, sedangkan anggota TNI yang melakukan tindak pidana militer tetap diadili oleh peradilan militer.
Namun, satu hal yang menjadi kendala adalah belum adanya revisi UU Peradilan Militer. Pasal 74 ayat (2) dalam UU TNI menyatakan bahwa hingga saat revisi UU Peradilan Militer belum dilakukan, maka anggota TNI yang melakukan tindak pidana non-militer tetap diproses oleh peradilan militer.
Marsdya Henri Alfiandi, sebagai anggota TNI dan Kepala Basarnas, tetap diproses di peradilan militer meskipun disangka melakukan tindak pidana non-militer. Mahfud Md menyatakan bahwa tidak ada masalah dalam hal ini. Koordinasi terkait proses hukum atas kasus ini sudah dilakukan, dan pejabat tersebut telah menjadi tersangka dan ditahan untuk selanjutnya diproses menurut hukum di peradilan militer.
Mahfud Md memberikan penjelasan ini setelah menerima pengukuhan sebagai warga kehormatan Marinir di markas Marinir, Jakarta pada Selasa (1/8/2023).
Berikut adalah bunyi pasal yang menjadi rujukan Mahfud Md:
UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI
- Pasal 65
(2) Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.
(3) Apabila kekuasaan peradilan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berfungsi, maka prajurit tunduk di bawah kekuasaan peradilan yang diatur dengan undang-undang. - Pasal 74
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 berlaku pada saat undang-undang tentang Peradilan Militer yang baru diberlakukan.
(2) Selama undang-undang peradilan militer yang baru belum dibentuk, tetap tunduk pada ketentuan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.