Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus korupsi pertambangan nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Tersangka tersebut adalah AS alias Amel, yang ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.
Amel ditangkap oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada tanggal 17 Agustus 2023 di Plaza Senayan. Tersangka dituduh melakukan perbuatan menghalangi penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Modus operandi yang dilakukan oleh Amel adalah dengan menjanjikan untuk mencabut status tersangka bagi AA, yang juga terlibat dalam kasus pertambangan nikel di Blok Mandiodo. Amel juga menawarkan bantuan kepada AA untuk mengurus perkara tersebut kepada pimpinan Kejaksaan. Tersangka telah menerima uang sekitar Rp 6 miliar dari istri AA pada Juli 2023, dan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kepolisian menerima laporan dari keluarga tersangka AA, yang mengakibatkan penyidikan dan penangkapan terhadap Amel. Kejagung telah menetapkan 16 tersangka korupsi dalam kasus ini, termasuk Amel, dan beberapa di antaranya merupakan pejabat pemerintahan terkait pertambangan nikel.
Kasus pertambangan nikel di Blok Mandiodo telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,7 triliun menurut perhitungan sementara auditor. Penyidik telah menetapkan sejumlah individu dan pejabat sebagai tersangka dalam kasus ini, yang sedang diusut oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.