Jakarta, Selasa (8/8/2023) – Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, mengajak masyarakat untuk menerima dan menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Apa yang diputuskan oleh MA atas permohonan kasasi dari Ferdy Sambo itu harus kita terima sebagai realitas hukum,” ujar Arsul seperti yang dikutip dari Tribunnews pada Selasa.
Arsul menambahkan bahwa dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru melalui UU Nomor 1 Tahun 2023, terpidana mati seperti Ferdy Sambo bisa mendapatkan perubahan hukuman menjadi pidana penjara seumur hidup setelah menjalani tahanan selama 10 tahun, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang tersebut.
“KUHP baru mengatur mengenai perubahan pidana mati menjadi pidana seumur hidup dengan syarat-syarat tertentu,” jelasnya.
Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo dan jaksa penuntut umum. MA kemudian memutuskan untuk mengubah hukuman terhadap Ferdy Sambo dari pidana mati, yang sebelumnya dijatuhkan oleh pengadilan negeri dan dikuatkan oleh pengadilan tinggi, menjadi pidana penjara seumur hidup.
“Putusan MA menyatakan pidana penjara seumur hidup,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi dalam sebuah konferensi pers pada Selasa.
Keputusan MA ini menjadi sorotan penting dalam kasus tersebut dan menunjukkan penerapan hukum yang berlaku di Indonesia. Masyarakat dan pihak terkait diharapkan untuk menghormati putusan hukum yang telah dikeluarkan oleh lembaga peradilan tertinggi negara.