Jakarta – Kasus pembunuhan artis Sandy Permana yang menghebohkan publik akhirnya menemukan titik terang. Polisi telah menetapkan Nanang ‘Gimbal’ sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Motif di balik pembunuhan ini cukup mengejutkan dan menyedihkan.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers hari ini (16/1/2025) menjelaskan bahwa tindakan Nanang didorong oleh rasa sakit hati. Penyebabnya? Sandy Permana dianggap memandangnya dengan sinis.
“Pelaku merasa direndahkan karena korban melihatnya dengan cara yang menurutnya sinis,” kata Kombes Wira.
Tidak hanya itu, Sandy Permana juga sempat meludah ke arah Nanang, yang membuat emosi Nanang semakin tidak terkendali.
Balas dendam yang berujung tragis ini terjadi pada Minggu pagi (12/1), ketika Sandy Permana ditemukan tak bernyawa di dekat rumahnya. Polisi mengungkap bahwa tubuh pesinetron ini penuh dengan luka tusukan.
Tidak sampai tiga hari setelah kejadian, polisi berhasil menangkap Nanang di sebuah warung di Dusun Poris, Karawang, pada Rabu pagi (15/1). Saat ditangkap, Nanang tidak melawan, dan polisi langsung mengamankannya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kini, Nanang ‘Gimbal’ telah resmi dijadikan tersangka dan dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Jika terbukti bersalah, dia terancam hukuman 15 tahun penjara.