Ardilla Rahayu Pongoh Terdakwa Pembunuhan Suami Akibat Perselingkuhan

Sorong – Ardilla Rahayu Pongoh dan pamannya, Andi Abdullah Pongoh, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sorong sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Yones Fernando Siahaan, suami Ardilla yang juga anggota Brimob Polda Papua Barat. Kasus ini bermula dari perselingkuhan Ardilla yang terbongkar pada tahun 2018.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum yang dibacakan di persidangan, terungkap bahwa Brigadir Yones mengetahui adanya hubungan gelap Ardilla dengan seorang pria lain. Jaksa menyebut adanya bukti berupa pesan singkat dan status di aplikasi WhatsApp yang dikirim oleh Ardilla kepada korban.

Ardilla dalam pesannya mengungkapkan niatnya untuk berselingkuh agar korban menceraikannya. Melalui story WhatsApp, Ardilla juga menyatakan keinginannya untuk berpisah dengan korban. Hal ini membuat Brigadir Yones semakin yakin akan perselingkuhan istrinya.

Pertengkaran hebat antara Ardilla dan Brigadir Yones terjadi pada tanggal 28 Agustus 2018. Pertengkaran ini mengganggu anak-anak mereka sehingga mereka tidak bisa tidur di kamar mereka sendiri. Pada dini hari tanggal 29 Agustus 2018, anak mereka yang mencoba mengintip dari balik gorden kamar terkejut melihat kehadiran Andi Abdullah Pongoh beserta tiga orang tak dikenal di dapur rumah mereka.

Saksi anak-anak korban melihat bahwa Andi Abdullah dan tiga orang tersebut sedang menunggu Brigadir Yones yang sedang berada di kamar mandi. Begitu Brigadir Yones keluar, dia langsung diserang oleh kelompok tersebut. Brigadir Yones ditahan dan dicekik lehernya, sedangkan Ardilla membawa kabel merah untuk menggantung korban dan membuatnya terlihat seperti bunuh diri.

Anak mereka yang mencoba mengintip adegan tersebut ketahuan oleh Ardilla. Ardilla mengancam anaknya agar tidak membuka mulut tentang kejadian itu dengan mengatakan bahwa dia akan membunuhnya seperti yang telah dilakukannya terhadap ayah mereka. Ancaman ini membuat anak tersebut takut dan trauma terhadap Ardilla.

Kasus pembunuhan ini telah disidangkan di Pengadilan Negeri Sorong, dan Ardilla beserta pamannya dihadapkan pada tuntutan hukuman seumur hidup pada tanggal 27 Juni. Sidang tersebut masih berlanjut untuk proses persidangan lebih lanjut guna mencari keadilan bagi Brigadir Yones dan keluarganya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *