Jakarta — Penyidik Bareskrim Polri berhasil menangkap tiga pelaku peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi dengan barang bukti cukup besar. Ketiga tersangka yang ditangkap berinisial TP, RI, dan DH. Dari tangan mereka, polisi menyita 35 bungkus plastik berisi sabu dan tiga bungkus plastik berisi ekstasi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa ketiga tersangka merupakan bagian dari jaringan narkoba Pekanbaru–Jakarta. Penangkapan dilakukan setelah dilakukan penyelidikan intensif terkait aktivitas peredaran narkotika lintas provinsi.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka DH diperintah oleh seseorang bernama ASR BS Yanto untuk berangkat ke Pekanbaru. DH bahkan difasilitasi dengan sebuah mobil Honda Civic untuk memuluskan aksinya. Tidak hanya itu, tersangka RI juga diketahui menyusul ke Pekanbaru menggunakan pesawat.
Keduanya tercatat telah lima kali melakukan penjemputan narkoba dari Pekanbaru untuk kemudian dibawa ke Jakarta dan didistribusikan kembali. “Pengakuan sementara tersangka DH, menjemput narkoba dari Jakarta berangkat ke Pekanbaru, kemudian balik ke Jakarta lagi. Ia mendapatkan upah sebesar Rp120 juta sebanyak tiga kali,” ungkap Brigjen Eko.
Pada pengantaran keempat, DH bahkan menerima bayaran lebih besar, yakni Rp200 juta, sedangkan pada pengantaran kelima upahnya belum dibayar. Adapun tersangka RI mendapatkan bayaran dari DH sebesar Rp15 juta serta tambahan Rp5 juta tunai untuk sekali jalan.
Polisi masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih besar serta mengejar pihak lain yang diduga terlibat.