Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat perjudian daring atau judi online situs 1XBET. Polisi mengungkap server yang digunakan 1XBET berpusat di luar negeri, tepatnya di Benua Eropa.
“Dittipidum Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan analisis terhadap adanya dugaan tindak pidana perjudian online jaringan internasional 1XBET,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025).
“Bahwa situs judi online 1XBET memiliki server yang berada di Eropa, di mana domain yang digunakan oleh para pelaku yang berada di Indonesia adalah https://1xbetindo.com,” sambungnya.
Dari pengungkapan ini, Bareskrim menangkap 9 orang tersangka. Penangkapan dilakukan di wilayah Cianjur, Depok, Tangerang, Batam, hingga Pekanbaru.
Adapun kesembilan tersangka dalam kasus itu adalah:
1. AW (31) selaku agen grup Belklo Situs 1XBET;
2. RNH (34) selaku supervisor operator;
3. RW (32) selaku admin keuangan;
4. MYT (31) selaku operator;
5. RI (40) selaku member platinum.
6. AT (34) selaku agen grup Mimosa Situs 1XBET;
7. DHK (37) selaku supervisor operator;
8. FR (31) selaku operator;
9. WY (30) selaku admin keuangan
Djuhandhani menuturkan bahwa para tersangka merupakan bandar besar dari situs yang dikelolanya. Sedangkan bandar utamannya, yakni pemilik server utamanya, berada di luar negeri dan masih belum diketahui sosoknya.
“Kalau melihat dari yang kita ungkap ini, yang kita tangkap ini adalah bandar besarnya. Karena bandar besarnya yang asli sebetulnya di luar negeri, seperti yang kami sampaikan bahwa mereka terafiliasi dengan beberapa negara, yaitu di China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand,” jelas Djuhandhani.
“Kepada mereka yang kita ungkap saat ini, ini ya hanya untuk kita dapatkan untuk keuntungan dia sendiri. Artinya dialah yang mengelola selama ini,” tambahnya.
Djuhandi memastikan pihaknya terus berupaya membongkar pelaku pengendali situs yang masih aktif. Pihalnya juga tengah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memblokir situs-situs yang masih ada.
“Kami akan berkoordinasi dengan kementerian terkait, termasuk untuk pemblokiran,” imbuhnya.
Perputaran uang pada kasus judol situs 1XBET, lanjut Djuhandhani, bernilai cukup besar. Dia menyebut satu pemain bisa menghabiskan Rp 5-6 miliar per bulan di situs tersebut.
Meski begitu, dia tak menyampaikan berapa keuntungan yang diterima para pelaku dari bisnis haram tersebut. Dia hanya mengatakan keuntungan para pelaku dapat dibilang besar.
“Dari hasil kegiatan judol tersebut, para pelaku memperoleh keuntungan ratusan miliar dalam kurun 1 tahun,” tuturnya.
“Kemudian pelaku mengkonversikan mata uang asli ke mata uang asing melalui beberapa money changer. Kemudian digunakan sebagai kebutuhan pribadi pelaku,” pungkas Djuhandhani.
Akibat perbuatannya, para tersangka telah ditahan dan terancam dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 1 2008 tentang ITE. Kemudian, Pasal 55 KUHP serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU.