Pada dasarnya pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan hal yang harus dihindari oleh perusahaan, pekerja, serikat pekerja dan pemerintah. Setiap upaya harus dilakukan untuk menghindari PHK sebanyak mungkin.
Namun, dalam beberapa kasus PHK tidak dapat dihindari. Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), perusahaan wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja (UPMK) serta santunan yang menjadi hak pekerja.
Hal ini diatur dalam butir 47 Pasal 81 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengatur tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Nomor 6 Tahun 2023) dan Undang-Undang Nomor Peraturan Pemerintah Nomor 35/ 2021 tentang perjanjian kerja waktu tetap, outsourcing, jam kerja dan istirahat, serta pemutusan hubungan kerja.
Perhitungan Pesangon dan UPMK
Perhitungan pemberian pesangon diatur dalam Pasal 81 angka 47 UU No. 6/2023 dan Pasal 40 ayat (2) dan (3) PP No. 35/2021:
Uang pesangon | UPMK | ||
Lamanya masa kerja | Besaran upah yang diterima | Lamanya masa kerja | Besaran upah yang diterima |
< 1 tahun | 1 bulan upah | 3 tahun s.d. < 6 tahun | 2 bulan upah |
1 tahun s.d. < 2 tahun | 2 bulan upah | 6 tahun s.d. < 9 tahun | 3 bulan upah |
2 tahun s.d. < 3 tahun | 3 bulan upah | 9 tahun s.d. < 12 tahun | 4 bulan upah |
3 tahun s.d. < 4 tahun | 4 bulan upah | 12 tahun s.d < 15 tahun | 5 bulan upah |
4 tahun s.d. < 5 tahun | 5 bulan upah | 15 tahun s.d. < 18 tahun | 6 bulan upah |
5 tahun s.d < 6 tahun | 6 bulan upah | 18 tahun s.d. < 21 tahun | 7 bulan upah |
6 tahun s.d. < 7 tahun | 7 bulan upah | 21 tahun s.d. < 24 tahun | 8 bulan upah |
7 tahun s.d. < 8 tahun | 8 bulan upah | 24 tahun atau lebih | 10 bulan upah |
8 tahun atau lebih |
|
Besaran Uang Penggantian Hak
Uang penggantian hak ini diterima oleh karyawan dalam hal:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
- biaya atau ongkos pulang untuk karyawan dan keluarganya ke tempat ia diterima bekerja;
- hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Alasan PHK | Uang Pesangon | UPMK | Uang Penggantian Hak | Uang Pisah |
Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan atau pemisahan; pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja | 1 kali ketentuan uang pesangon | 1 kali ketentuan uang penghargaan masa kerja | Sesuai ketentuan Pasal 40 ayat 4 PP 35/2021 | — |
Perusahaan melakukan pengambilalihan | 1 kali ketentuan uang pesangon | 1 kali ketentuan uang penghargaan masa kerja | Sesuai ketentuan Pasal 40 ayat 4 PP 35/2021 | — |
Perusahaan melakukan pengambilalihan; terdapat perubahan syarat kerja dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja | 0,5 kali ketentuan uang pesangon | 1 kali ketentuan uang penghargaan masa kerja | Sesuai ketentuan Pasal 40 ayat 4 PP 35/2021 | — |
Perusahaan melakukan efisiensi akibat kerugian | 0,5 kali ketentuan uang pesangon | 1 kali ketentuan uang penghargaan masa kerja | Sesuai ketentuan Pasal 40 ayat 4 PP 35/2021 | — |
Perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian | 1 kali ketentuan uang pesangon | 1 kali ketentuan uang penghargaan masa kerja | Sesuai ketentuan Pasal 40 ayat 4 PP 35/2021 | — |
Perusahaan tutup akibat kerugian secara terus menerus atau tidak secara terus menerus selama dua tahun | 0,5 kali ketentuan uang pesangon | 1 kali ketentuan uang penghargaan masa kerja | Sesuai ketentuan Pasal 40 ayat 4 PP 35/2021 | — |
Perusahaan tutup karena force majeure | 0,5 kali ketentuan uang pesangon | 1 kali ketentuan uang penghargaan masa kerja | Sesuai ketentuan Pasal 40 ayat 4 PP 35/2021 | — |
Perusahaan dalam keadaan PKPU akibat mengalami kerugian | 0,5 kali ketentuan uang pesangon | 1 kali ketentuan uang penghargaan masa kerja | Sesuai ketentuan Pasal 40 ayat 4 PP 35/2021 | — |
Perusahaan pailit | 0,5 kali ketentuan uang pesangon | 1 kali ketentuan uang penghargaan masa kerja | Sesuai ketentuan Pasal 40 ayat 4 PP 35/2021 | — |
Permohonan pekerja atas permohonan PHK akibat pengusaha melakukan perbuatan tidak baik | 1 kali ketentuan uang pesangon | 1 kali ketentuan uang penghargaan masa kerja | Sesuai ketentuan Pasal 40 ayat 4 PP 35/2021 | — |
Mengundurkan diri atas kemauan sendiri | — | — | Sesuai ketentuan Pasal 40 ayat 4 PP 35/2021 | Besaran diatur dalam perjanjian kerja, PP atau PKB |
Pekerja mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut turut, tanpa keterangan tertulis dan telah dipanggil secara sah 2 kali secara patut dan tertulis | — | — | Sesuai ketentuan Pasal 40 ayat 4 PP 35/2021 | Besaran diatur dalam perjanjian kerja, PP atau PKB |
Pekerja melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, PP atau PKB dan telah diberi SP 3 kali | 0,5 kali ketentuan uang pesangon | 1 kali ketentuan uang penghargaan masa kerja | Sesuai ketentuan Pasal 40 ayat 4 PP 35/2021 | — |
Pekerja melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB | — | — | Sesuai ketentuan Pasal 40 ayat 4 PP 35/2021 | Besaran diatur dalam perjanjian kerja, PP atau PKB |
Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan karena diduga melakukan tindak pidana yang menyebabkan kerugian perusahaan | — | — | Sesuai ketentuan Pasal 40 ayat 4 PP 35/2021 | Besaran diatur dalam perjanjian kerja, PP atau PKB |
Pekerja sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah 12 bulan | 2 kali ketentuan uang pesangon | 1 kali ketentuan uang penghargaan masa kerja | Sesuai ketentuan Pasal 40 ayat 4 PP 35/2021 | — |
Pekerja memasuki usia pensiun | 1,75 kali ketentuan uang pesangon | 1 kali ketentuan uang penghargaan masa kerja | Sesuai ketentuan Pasal 40 ayat 4 PP 35/2021 | — |
Pekerja meninggal dunia | 2 kali ketentuan uang pesangon | 1 kali ketentuan uang penghargaan masa kerja | Sesuai ketentuan Pasal 40 ayat 4 PP 35/2021 | — |
Simulasi Kasus
Karyawan A telah bekerja selama 5 tahun di perusahaan XYZ dengan gaji Rp10.000.000 per bulan.
Karyawan A mendapat fasilitas kantor berupa reimburse biaya parkir sebesar Rp500.000 per bulan. Biaya reimburse parkir ini diketahui belum dibayarkan oleh perusahaan XYZ selama 2 bulan terakhir.
Pada suatu ketika, ternyata Karyawan A mengalami kecelakaan dan cacat sehingga tidak dapat melakukan pekerjaannya kembali setelah waktu 12 bulan dan akhirnya Pekerja tersebut mengajukan pengunduran diri.
Dalam hal ini, menurut Pasal 55 Ayat (2) PP 35/2021, Pekerja berhak mendapatkan 2 kali uang pesangon, 1 kali UPMK, dan uang penggantian hak. Adapun penghitungannya sebagai berikut:
- 2 kali Uang Pesangon, masa kerja 5 tahun maka mendapat 6 bulan upah (Pasal 40 ayat 2 PP 35/2021), yaitu
2 x Rp. 10.000.000 x 6 = Rp. 120.000.000
- 1 kali UPMK, masa kerja 5 tahun maka mendapat 2 bulan upah (Pasal 40 ayat 3 PP 35/2021), yaitu
Rp. 10.000.000 x 2 = Rp. 20.000.000
- Uang Penggantian Hak, yaitu biaya ongkos selama 2 bulan terakhir (Pasal 40 ayat 4 PP 35/2021)
Rp500.000 x = Rp1.000.000
Dari perhitungan diatas maka hak yang diterima pekerja adalah Rp141.000.000.