Besar Pesangon Karyawan Yang Harus Dibayar Perusahaan

Pada dasarnya pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan hal yang harus dihindari oleh perusahaan, pekerja, serikat pekerja dan pemerintah. Setiap upaya harus dilakukan untuk menghindari PHK sebanyak mungkin.

Namun, dalam beberapa kasus PHK tidak dapat dihindari. Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), perusahaan wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja (UPMK) serta santunan yang menjadi hak pekerja.

Hal ini diatur dalam butir 47 Pasal 81 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengatur tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Nomor 6 Tahun 2023) dan Undang-Undang Nomor Peraturan Pemerintah Nomor 35/ 2021 tentang perjanjian kerja waktu tetap, outsourcing, jam kerja dan istirahat, serta pemutusan hubungan kerja.

Perhitungan Pesangon dan UPMK

Perhitungan pemberian pesangon diatur dalam Pasal 81 angka 47 UU No. 6/2023 dan Pasal 40 ayat (2) dan (3) PP No. 35/2021:

Uang pesangonUPMK
Lamanya masa kerjaBesaran upah yang diterima Lamanya masa kerjaBesaran upah yang diterima 
< 1 tahun1 bulan upah3 tahun s.d. < 6 tahun2 bulan upah
1 tahun s.d. < 2 tahun2 bulan upah6 tahun s.d. < 9 tahun3 bulan upah
2 tahun s.d. < 3 tahun3 bulan upah9 tahun s.d. < 12 tahun4 bulan upah
3 tahun s.d. < 4 tahun4 bulan upah12 tahun s.d < 15 tahun5 bulan upah
4 tahun s.d. < 5 tahun5 bulan upah15 tahun s.d. < 18 tahun6 bulan upah
5 tahun s.d < 6 tahun6 bulan upah18 tahun s.d. < 21 tahun7 bulan upah
6 tahun s.d. < 7 tahun7 bulan upah21 tahun s.d. < 24 tahun8 bulan upah
7 tahun s.d. < 8 tahun8 bulan upah24 tahun atau lebih10 bulan upah
8 tahun atau lebih
  1. bulan upah

Besaran Uang Penggantian Hak

Uang penggantian hak ini diterima oleh karyawan dalam hal:

  1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  2. biaya atau ongkos pulang untuk karyawan dan keluarganya ke tempat ia diterima bekerja;
  3. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Alasan PHKUang PesangonUPMKUang Penggantian HakUang Pisah
Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan atau pemisahan; pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja1 kali ketentuan uang pesangon1 kali ketentuan uang penghargaan masa kerjaSesuai ketentuan Pasal 40 ayat 4 PP 35/2021
Perusahaan melakukan pengambilalihan1 kali ketentuan uang pesangon1 kali ketentuan uang penghargaan masa kerjaSesuai ketentuan Pasal 40 ayat 4 PP 35/2021
Perusahaan melakukan pengambilalihan; terdapat perubahan syarat kerja dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja0,5 kali ketentuan uang pesangon1 kali ketentuan uang penghargaan masa kerjaSesuai ketentuan Pasal 40 ayat 4 PP 35/2021
Perusahaan melakukan efisiensi akibat kerugian0,5 kali ketentuan uang pesangon1 kali ketentuan uang penghargaan masa kerjaSesuai ketentuan Pasal 40 ayat 4 PP 35/2021
Perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian1 kali ketentuan uang pesangon1 kali ketentuan uang penghargaan masa kerjaSesuai ketentuan Pasal 40 ayat 4 PP 35/2021
Perusahaan tutup akibat kerugian secara terus menerus atau tidak secara terus menerus selama dua tahun0,5 kali ketentuan uang pesangon1 kali ketentuan uang penghargaan masa kerjaSesuai ketentuan Pasal 40 ayat 4 PP 35/2021
Perusahaan tutup karena force majeure0,5 kali ketentuan uang pesangon1 kali ketentuan uang penghargaan masa kerjaSesuai ketentuan Pasal 40 ayat 4 PP 35/2021
Perusahaan dalam keadaan PKPU akibat mengalami kerugian0,5 kali ketentuan uang pesangon1 kali ketentuan uang penghargaan masa kerjaSesuai ketentuan Pasal 40 ayat 4 PP 35/2021
Perusahaan pailit0,5 kali ketentuan uang pesangon1 kali ketentuan uang penghargaan masa kerjaSesuai ketentuan Pasal 40 ayat 4 PP 35/2021
Permohonan pekerja atas permohonan PHK akibat pengusaha melakukan perbuatan tidak baik1 kali ketentuan uang pesangon1 kali ketentuan uang penghargaan masa kerjaSesuai ketentuan Pasal 40 ayat 4 PP 35/2021
Mengundurkan diri atas kemauan sendiriSesuai ketentuan Pasal 40 ayat 4 PP 35/2021Besaran diatur dalam perjanjian kerja, PP atau PKB
Pekerja mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut turut, tanpa keterangan tertulis dan telah dipanggil secara sah 2 kali secara patut dan tertulisSesuai ketentuan Pasal 40 ayat 4 PP 35/2021Besaran diatur dalam perjanjian kerja, PP atau PKB
Pekerja melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, PP atau PKB dan telah diberi SP 3 kali0,5 kali ketentuan uang pesangon1 kali ketentuan uang penghargaan masa kerjaSesuai ketentuan Pasal 40 ayat 4 PP 35/2021
Pekerja melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam perjanjian kerja, PP, atau PKBSesuai ketentuan Pasal 40 ayat 4 PP 35/2021Besaran diatur dalam perjanjian kerja, PP atau PKB
Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan karena diduga melakukan tindak pidana yang menyebabkan kerugian perusahaanSesuai ketentuan Pasal 40 ayat 4 PP 35/2021Besaran diatur dalam perjanjian kerja, PP atau PKB
Pekerja sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah 12 bulan2 kali ketentuan uang pesangon1 kali ketentuan uang penghargaan masa kerjaSesuai ketentuan Pasal 40 ayat 4 PP 35/2021
Pekerja memasuki usia pensiun1,75 kali ketentuan uang pesangon1 kali ketentuan uang penghargaan masa kerjaSesuai ketentuan Pasal 40 ayat 4 PP 35/2021
Pekerja meninggal dunia2 kali ketentuan uang pesangon1 kali ketentuan uang penghargaan masa kerjaSesuai ketentuan Pasal 40 ayat 4 PP 35/2021

Simulasi Kasus

Karyawan A telah bekerja selama 5 tahun di perusahaan XYZ dengan gaji Rp10.000.000 per bulan.

Karyawan A mendapat fasilitas kantor berupa reimburse biaya parkir sebesar Rp500.000 per bulan. Biaya reimburse parkir ini diketahui belum dibayarkan oleh perusahaan XYZ selama 2 bulan terakhir.

Pada suatu ketika, ternyata Karyawan A mengalami kecelakaan dan cacat sehingga tidak dapat melakukan pekerjaannya kembali setelah waktu 12 bulan dan akhirnya Pekerja tersebut mengajukan pengunduran diri.

Dalam hal ini, menurut Pasal 55 Ayat (2) PP 35/2021, Pekerja berhak mendapatkan 2 kali uang pesangon, 1 kali UPMK, dan uang penggantian hak. Adapun penghitungannya sebagai berikut:

  1. 2 kali Uang Pesangon, masa kerja 5 tahun maka mendapat 6 bulan upah (Pasal 40 ayat 2 PP 35/2021), yaitu

2 x Rp. 10.000.000 x 6 = Rp. 120.000.000

  1. 1 kali UPMK, masa kerja 5 tahun maka mendapat 2 bulan upah (Pasal 40 ayat 3 PP 35/2021), yaitu

Rp. 10.000.000 x 2 = Rp. 20.000.000

  1. Uang Penggantian Hak, yaitu biaya ongkos selama 2 bulan terakhir (Pasal 40 ayat 4 PP 35/2021)

Rp500.000 x  = Rp1.000.000

Dari perhitungan diatas maka hak yang diterima pekerja adalah  Rp141.000.000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *