Ditangkap di Bali, 2 Buron Penembakan Pasar Mawar Bogor Diperiksa Intensif

Bogor – Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil menangkap dua orang buron kasus penembakan maut yang menewaskan pria bernama Torang Heriyanto alias Erik (45) di Pasar Mawar, Kota Bogor. FY dan HA ditangkap di Bali.
Penangkapan kedua buron FY dan HA ini dibenarkan oleh Kapolresta Bogor Kota Kombes Eko Prasetyo.

“Alhamdulillah sudah (ditangkap),” kata Kombes Eko Prasetyo saat dihubungi detikcom, Selasa (11/2/2025).

Dihubungi secara terpisah, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan kedua DPO, yakni YF dan HA, ditangkap di Bali. Saat ini keduanya tengah diperiksa intensif di Mapolresta Bogor Kota.

“Dilakukan penangkapan di Bali. Ditangkap tadi malam, diterbangkan hari ini,” kata Aji.

“YF dan HA saat ini masih dalam pemeriksaan intens penyidik,” sambung Aji.

Sebelumnya, Polresta Bogor Kota melakukan pencekalan terhadap FY dan HA. Pencekalan dilakukan untuk mencegah keduanya melarikan diri ke luar negeri.

4 Tersangka Ditangkap
Keduanya ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam kasus penembakan yang menewaskan Erik di Pasar Mawar, Kota Bogor, beberapa waktu lalu. Sebelumnya, Polresta Bogor Kota berhasil menangkap empat orang tersangka kasus penembakan pria bernama Torang Heriyanto alias Erik (45) di Pasar Mawar, Kota Bogor, Jawa Barat, dalam tempo 1×24 jam setelah kejadian.

Empat orang termasuk pelaku utama penembakan di depan Pasar Mawar Kota Bogor ditangkap polisi. Keempat pelaku adalah Bambang Hamid sebagai pelaku utama penembakan, Muhamad Renmaur alias Onger, Nikson Yason alias Niko, dan Toni Lakonda.

Pistol yang digunakan saat penembakan juga telah disita polisi.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan yaitu satu buah HP warna ungu yang terdapat diduga bekas tembakan. Kedua, tiga butir selongsong peluru ukuran 9 milimeter, ketiga peluru ukuran 9 milimeter, dan satu buah proyektil peluru yang bersarang di paha sebelah kiri korban,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Eko Prasetyo saat jumpa pers, Selasa (4/2/2025)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *