Beberapa hari yang lalu, viral kasus dokter gigi di bali membuka praktek ilegal sebagai dokter aborsi. Ia melakukan praktek aborsi dengan pasien lebih dari 1000 wanita. Tak lama kemudian, terjadi juga kasus praktek aborsi ilegal yang terjadi di jakarta timur. Mereka melakukan praktek aborsi hanya berbekal pengetahuan dari internet. Lantas bagaimana hukum melihat hal tersebut? dan bagaimana pemidanaan yang dapat diberikan kepada pihak tersebut?