Dorong Akses Keadilan, Kemenkumham Kalbar Gelar Diskusi Percepatan Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Desa/Kelurahan Sanggau

PONTIANAK Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Barat (Kalbar) menyelenggarakan Diskusi Percepatan Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan bersama Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Sanggau.

Kegiatan yang diinisiasi oleh Kecamatan Balai ini diadakan secara virtual di Ruang Rapat Yasonna H. Laoly Kanwil Kemenkum Kalbar pada Jumat (26/9/2025).

 

Urgensi dan Komitmen Bersama

 

Narasumber dalam diskusi tersebut, Penyuluh Hukum Ahli Madya Sri Ayu Septinawati, menekankan urgensi pembentukan Posbankum sebagai sarana untuk memperluas akses keadilan hingga ke tingkat desa.

Sri Ayu menjelaskan secara rinci mengenai dasar hukum, syarat, prosedur pembentukan, susunan anggota, hingga jenis layanan yang akan tersedia di Posbankum. Selain itu, ia juga memaparkan mekanisme pelatihan bagi paralegal yang akan diberikan setelah peresmian Posbankum.

Keberadaan pos bantuan hukum di tingkat desa/kelurahan bukan hanya formalitas, tetapi kebutuhan nyata untuk memastikan masyarakat mendapatkan layanan hukum yang cepat, mudah, dan terjangkau,” ujar Sri Ayu.  

Diskusi berjalan interaktif, menunjukkan antusiasme peserta yang tinggi. Forum tersebut diakhiri dengan komitmen bersama untuk mendorong percepatan pencatatan Posbankum Desa/Kelurahan di seluruh Kabupaten Sanggau.  

Sebagai tindak lanjut, Person in Charge (PIC) Posbankum Kabupaten Sanggau akan melakukan pendampingan dan pemantauan berkala terhadap kemajuan pendaftaran Posbankum di wilayah tersebut. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat layanan hukum berbasis masyarakat dan meningkatkan kesadaran hukum di tingkat desa maupun kelurahan.

Sumber : Diskusi Percepatan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan Dorong Penguatan Akses Keadilan di Kabupaten Sanggau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *