Jakarta, Hallaw.com — DPD RI menerima pengaduan dari masyarakat terkait dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh anggota DPD RI dari DKI Jakarta, Jimly Asshiddiqie. Jimly kini juga menjabat sebagai Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) setelah terlibat dalam laporan dugaan pelanggaran etik terkait putusan MK dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat capres dan cawapres.
Rapat Pimpinan DPD RI pada Senin (30/10) membahas pengaduan tersebut, dihadiri oleh Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, dan Sultan Bachtiar Najamudin. Sultan Bachtiar menyampaikan bahwa DPD RI telah menyerahkan persoalan tersebut ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI untuk ditindaklanjuti.
Tommy Diansyah, warga yang mengirimkan surat pengaduan, menyatakan keberatannya terhadap dugaan rangkap jabatan Jimly Asshiddiqie. BK DPD RI akan menindaklanjuti pengaduan tersebut dan melihat secara obyektif aturan perundangan yang dilanggar, termasuk UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3), seperti pasal 302 yang melarang anggota DPD RI merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya dan hakim pada badan peradilan.
Sultan Bachtiar menegaskan bahwa tugas BK DPD RI adalah menelaah pengaduan masyarakat dan melihat pelanggaran aturan yang mungkin terjadi. Sebelumnya, MK resmi membentuk MKMK untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik terkait putusan MK dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, yang membuka pintu bagi Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres pada Pilpres 2024.