Jakarta, 9 Oktober 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hari ini mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang. Pengesahan ini menandai babak baru dalam tata kelola pemerintahan Jakarta setelah tidak lagi berstatus sebagai ibu kota negara.
Inti Perubahan dalam UU DKJ
UU DKJ dirancang untuk menggantikan UU No. 29 Tahun 2007 yang mengatur status DKI Jakarta. Fokus utama undang-undang baru ini adalah penguatan otoritas Gubernur dan penyesuaian status kelembagaan di Jakarta agar tetap menjadi pusat ekonomi dan bisnis berskala global.
- Otoritas Khusus: Jakarta kini memiliki otoritas khusus di bidang tata ruang, fiskal daerah, dan kebijakan pembangunan strategis yang lebih mandiri, tujuannya adalah mempercepat investasi dan pembangunan infrastruktur tanpa harus menunggu persetujuan pusat yang berlarut-larut.
- Dewan Aglomerasi: UU ini juga membentuk Dewan Aglomerasi yang berwenang mengoordinasikan pembangunan antara Jakarta dengan kota-kota penyangga di sekitarnya (Bodetabek). Dewan ini dipimpin oleh Wakil Presiden RI, menjamin sinergi dalam mengatasi masalah bersama seperti transportasi, banjir, dan sampah.
- Penyelenggaraan Pemilu: Salah satu poin krusial adalah tidak adanya lagi ketentuan khusus terkait pemilihan Gubernur. Mekanisme pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta tetap mengacu pada UU Pemilu, yaitu dipilih secara langsung oleh rakyat.
Dampak Politik dan Ekonomi
Pengesahan UU DKJ diharapkan dapat menghilangkan kekosongan hukum pasca-pemindahan Ibu Kota Negara ke Nusantara. Dari sisi ekonomi, status “Daerah Khusus” diharapkan mampu mempertahankan daya saing Jakarta sebagai pusat keuangan dan perdagangan terbesar di Indonesia. Meskipun demikian, pengamat hukum tata negara menekankan pentingnya aturan turunan (Peraturan Pemerintah) yang jelas agar kewenangan Dewan Aglomerasi tidak tumpang tindih dengan otonomi daerah di wilayah penyangga.