Jakarta – Polisi mengungkap dua pria K (21) dan B (23) yang menjambret bocah 8 tahun di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, menjual ponsel korban setelah beraksi. Ponsel korban dijual Rp 700 ribu untuk bermain slot.
“Untuk membeli bensin, digunakan untuk makan dan digunakan untuk bermain slot,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin (10/1/2025).
Kedua tersangka berkeliling mencari korban yang rentan untuk kemudian menjambretnya. Tersangka saat itu merebut paksa ponsel milik korban hingga jatuh tersungkur. Wira mengatakan kedua tersangka malah menertawakan korban yang tersungkur.
“Setelah pelaku berhasil mengambil handphone korban, berikutnya pelaku ini sambil tertawa dengan merasa seolah-olah puas dengan hasil kegiatan yang mereka lakukan,” ujarnya.
Beraksi 10 Kali
Polisi mengungkap fakta lain di kasus penjambretan bocah 8 tahun hingga tersungkur di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kedua tersangka pria K (21) dan B (23) ternyata sudah 10 kali beraksi.
“Berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan oleh tim opsnal maupun tim penyidik dari Subdit Resmob bahwa kedua pelaku atau kedua tersangka ini mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian kurang lebih sebanyak 10 TKP,” kata Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin (10/2).
Wira mengatakan 10 aksi keduanya dilakukan pada 2023. Wira menyebutkan tersangka B merupakan residivis kasus serupa. Sementara itu, tersangka K juga berstatus buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus serupa.
“Tersangka B baru saja selesai menjalani hukuman dalam perkara pencurian dengan pemberatan yang disidik ataupun diproses oleh Polsek Sukmajaya pada tahun 2023 dan mendapatkan hukuman penjara selama satu tahun tiga bulan. Sedangkan untuk tersangka K merupakan DPO dari perkara yang sama,” jelasnya.
Wira membeberkan peran tersangka B adalah sebagai joki, tetapi sekaligus otak kejahatan. Dialah yang punya ide melakukan penjambretan.
Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP ayat 2 tentang Pencurian dengan Kekerasan.