Jakarta, Hallaw.com–Pada Rabu (11/10) malam, mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), secara resmi diumumkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi yang terkait dengan lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Pengumuman ini dibuat dalam sebuah konferensi pers oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, di markas lembaga antirasuah tersebut, Jakarta Selatan.
Menurut Johanis Tanak, penetapan SYL sebagai tersangka didasarkan pada laporan masyarakat dan informasi serta data yang telah ditemukan oleh KPK. Selain SYL, Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Pemeriksaan terkait kasus ini telah dijadwalkan pada hari yang sama, dan Kasdi Subagyono adalah satu-satunya tersangka yang hadir dalam pemeriksaan tersebut. SYL dan Muhammad Hatta tidak hadir dan memberikan konfirmasi mengenai ketidakhadiran mereka. SYL mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan kepada KPK, dengan alasan harus menjenguk ibundanya yang sakit di Makassar, Sulawesi Selatan.
Selain itu, SYL juga telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka. Sidang pertama terkait permohonan praperadilan ini dijadwalkan pada Senin, 30 Oktober 2023.
KPK telah menggunakan Pasal-pasal terkait pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang dalam proses hukum yang berhubungan dengan Kementan RI. Selama penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah dinas SYL dan kantor Kementan, yang menghasilkan sejumlah barang bukti seperti uang tunai senilai Rp30 miliar dan dokumen yang mencurigakan.
Selain penetapan tersangka, SYL dan beberapa pihak lain, termasuk keluarganya, telah dicegah oleh KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga April 2024.
Begitu ada perkembangan lebih lanjut dalam kasus ini, informasi akan disampaikan kepada publik.(uc/khn)