Empat Anggota LSM Sumut Ditangkap dalam OTT

Padangsidimpuan – Empat anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara, pada Senin (7/10/2025). Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan dengan meminta uang sebesar Rp15 juta.

Kepala Polres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, mengatakan OTT dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban yang mengaku diancam akan dilaporkan ke lembaga tertentu apabila tidak memberikan uang yang diminta. “Korban merasa takut dan melapor ke kami. Setelah kami lakukan penyelidikan, tim langsung melakukan operasi tangkap tangan di lokasi transaksi,” ujar Dudung dalam keterangannya dikutip dari detik.com, Rabu (8/10/2025).

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp15 juta, dua ponsel, serta sejumlah dokumen terkait permintaan dana tersebut. Keempat pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AS, HD, RM, dan SP, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa para tersangka kerap melakukan modus serupa terhadap ASN di beberapa instansi daerah. Mereka mengaku sebagai aktivis LSM yang mengawasi penggunaan anggaran publik, namun kemudian memanfaatkan perannya untuk menekan korban dengan ancaman akan melaporkan dugaan pelanggaran yang tidak pernah terbukti.

“Ini bukan pengawasan publik, tapi pemerasan terselubung. Kami ingin memberi pesan tegas bahwa siapa pun yang memanfaatkan atribut organisasi untuk mencari keuntungan pribadi akan ditindak secara hukum,” tegas AKBP Dudung.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi juga masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan serupa di wilayah lain di Sumatera Utara.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa praktik pemerasan berkedok pengawasan sosial tidak hanya merusak citra organisasi masyarakat, tetapi juga mengancam integritas aparat publik yang sedang menjalankan tugasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *