*Jakarta – Pengacara terkenal dan mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah, menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Ia dengan tegas membantah keterlibatan dirinya dalam penyusunan skenario perusakan dokumen terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian.*
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 6,5 jam, Febri mengungkapkan bahwa tidak ada materi pemeriksaan yang berkaitan dengan peristiwa dugaan perusakan dokumen di Kementerian Pertanian pada saat penggeledahan oleh KPK pada 29 September 2023. Ia menjelaskan bahwa pertanyaan yang diajukan oleh penyidik lebih berkaitan dengan hak dan kewajiban seorang pengacara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 serta surat kuasa yang menjadi dasar pendampingan hukum yang dilakukannya terhadap Menteri Pertanian selama proses penyelidikan.
Febri Diansyah juga menjelaskan bahwa dokumen-dokumen yang menjadi pusat perhatian penyidik adalah draf pendapat hukum (Legal Opinion/LO), yang merupakan kajian masalah hukum yang disiapkan oleh seorang pengacara dan diberikan kepada kliennya. Isi dari LO tersebut adalah masalah hukum, dan penyusunan dokumen tersebut dilindungi oleh Undang-Undang Advokat.
Dalam keterangannya, Febri menyinggung adanya isu yang beredar bahwa dirinya terlibat dalam menyusun skenario perusakan dokumen di Kementerian Pertanian. Ia menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar dan bahkan menyebutnya sebagai hoaks. Febri mengatakan bahwa peristiwa perusakan dokumen yang terjadi saat penggeledahan oleh KPK adalah hal yang berbeda dengan materi pemeriksaan terhadap dirinya dan rekan pengacaranya.
Kasus korupsi di Kementerian Pertanian adalah sebuah peristiwa yang mendapat perhatian besar di Indonesia. Pemeriksaan dan pengungkapan fakta-fakta terkait kasus ini akan terus menjadi fokus perhatian publik, dan keterbukaan dalam proses hukum merupakan langkah penting dalam menegakkan keadilan dan akuntabilitas.
*Kasus ini adalah pengingat bagi kita semua akan pentingnya menghormati prinsip-prinsip hukum, termasuk prinsip praduga tak bersalah dan hak seorang pengacara untuk menjalankan tugasnya dengan integritas dan tanpa intervensi atau tekanan dari pihak manapun.*