Jakarta, 9 Oktober 2025 — Sebuah fenomena baru yang meresahkan terdeteksi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC): maraknya praktik “Jasa Titip Gelap” (Jastip Gelap) barang mewah dari luar negeri yang diselundupkan ke Indonesia dengan kedok pengiriman donasi atau bantuan kemanusiaan. Modus ini diperkirakan meningkat jelang musim liburan akhir tahun.
Modus dan Kerugian Negara
- Penyalahgunaan Fasilitas: Pelaku Jastip Gelap memanfaatkan relaksasi prosedur pabean yang diberikan untuk barang-barang berlabel donasi atau amal. Mereka mencampur barang-barang mewah bernilai tinggi—seperti tas bermerek, jam tangan, dan produk elektronik terbaru—di antara kiriman pakaian bekas, buku, atau obat-obatan yang memang ditujukan untuk donasi.
- Kerugian Negara: Dengan menghindari proses pabean normal, praktik ini menyebabkan kerugian negara yang signifikan dari sektor bea masuk dan pajak. Estimasi kerugian dari modus ini dalam kuartal terakhir mencapai puluhan miliar rupiah.
- Penangkapan: DJBC baru-baru ini berhasil menggagalkan pengiriman besar di Bandara Soekarno-Hatta yang berisi 150 buah tas mewah berlabel “bantuan sandang” dan menyita puluhan kotak produk elektronik terbaru yang didokumentasikan sebagai “alat edukasi”.
Peringatan dan Pengetatan Aturan
DJBC telah mengimbau masyarakat dan lembaga amal agar tidak mudah dimanfaatkan oleh sindikat ini. Pemerintah juga sedang meninjau ulang regulasi fasilitas impor donasi untuk membedakan secara lebih ketat antara barang yang benar-benar amal dan yang bersifat komersial. Upaya ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara mendukung kegiatan sosial dan mencegah penyelundupan yang merugikan industri dalam negeri.