Gibran Rakabuming Raka Berkomentar Singkat Mengenai Pemecatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)

Jakarta, Hallaw.com — Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Gibran Rakabuming Raka, memberikan tanggapan singkat mengenai pemecatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, setelah rapat paripurna di Gedung DPRD Solo pada hari Selasa (7/11/2023).

Gibran, yang juga menjabat sebagai Wali Kota Solo, menyatakan bahwa ia hanya mengikuti perkembangan situasi terkait pemecatan tersebut dan enggan memberikan pernyataan lebih lanjut.

Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Anwar Usman terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan batas usia Calon Presiden dan Wakil Presiden yang berusia 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. Pemecatan tersebut juga melibatkan Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran Rakabuming Raka.

Gibran, dalam tanggapannya yang singkat, menyatakan bahwa ia mengikuti perkembangan terkait pemecatan tersebut tanpa memberikan komentar lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *