Jakarta – Hari ini, Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Lukas hadir secara langsung untuk mengikuti persidangan.
Pukul 10.50 WIB, Lukas Enembe memasuki ruang sidang Hatta Ali. Detikcom melaporkan bahwa Lukas tampak mengenakan kemeja berwarna putih, namun kali ini tampak menggunakan sandal atau alas kaki. Selain itu, dia juga terlihat mengenakan penutup kepala.
Perjalanan kasus ini telah memunculkan beberapa perubahan dalam penampilan Lukas Enembe saat menghadiri sidang sebelumnya. Sebelumnya, dia tidak menggunakan alas kaki dan hanya mengenakan kaus saat masuk ke ruang sidang.
Dakwaan terhadap Lukas Enembe menyebutkan bahwa dia diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Menurut jaksa, suap dan gratifikasi tersebut diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset yang dimiliki oleh Lukas.
“Yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya Rp 45.843.485.350 (Rp 45,8 miliar),” kata jaksa saat membacakan dakwaan pada 19 Juni di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurut jaksa, Lukas menerima uang sebesar Rp 10,4 miliar dari Piton Enumbi, pemilik PT Melonesia Mulia. Selain itu, Lukas juga diduga menerima uang sebesar Rp 35,4 miliar dari Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo.
Jaksa menyatakan bahwa suap tersebut diberikan agar Lukas, selaku Gubernur Papua, memenangkan perusahaan yang digunakan oleh Piton Enumbi dan Rijantono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua. Peristiwa ini diduga terjadi pada tahun 2018.
Lebih lanjut, jaksa menyebut bahwa suap dari Rijatono terbagi dalam uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan sebesar Rp 34,4 miliar dalam bentuk pembangunan atau renovasi aset milik Lukas. Beberapa aset yang diterima termasuk hotel, dapur katering, kosan, dan rumah.
Selain tuduhan suap, Lukas juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 1 miliar dari Budy Sultan, Direktur PT Indo Papua, melalui Imelda Sun. Jaksa mengatakan bahwa Lukas tidak melaporkan penerimaan uang tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga harus dianggap sebagai suap.
Akibat perbuatan yang didakwakan, Lukas Enembe dihadapkan pada Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan, juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.
Proses sidang ini tetap akan berlangsung, dan publik menantikan bagaimana keputusan pengadilan akan mengenai kasus yang menimpa Gubernur Papua nonaktif ini.
Penulis: Efrath Sihombing
Tanggal Publikasi: Senin, 7 Agustus 2023
Sumber: Detik News