Hakim Konstitusi Saldi Isra Jalani Pemeriksaan Etika terkait Pendapat Berbeda dalam Batasan Usia Calon Presiden

Jakarta, Hallaw.com — Hakim Konstitusi, Saldi Isra, sedang menjalani pemeriksaan etika di Komite Etika Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Tuduhan tersebut terkait dengan kasus batasan usia calon presiden dan wakil presiden.

Pada Rabu, 1 November 2023, pukul 15:30 WIB, Saldi Isra terlihat memasuki ruang sidang MKMK di lantai keempat gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat. Dia mengenakan kemeja kotak-kotak merah-hitam dengan jas hitam.

Saldi menyatakan kesiapannya untuk diperiksa namun tidak merinci bukti khusus yang akan diajukan ke MKMK. “Saya siap. Tergantung apa yang terjadi di dalam,” ujarnya.

Pelanggaran yang dilaporkan terkait dengan dissenting opinion (DO) yang disampaikan oleh Saldi dalam suatu kasus, di mana ia menyatakan ketidaksetujuannya dengan pendapat mayoritas selama pembahasan.

Dalam dissenting opinion-nya, Saldi Isra menyatakan keberatannya terhadap pengujian konstitusional Pasal 169, huruf q, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yang menetapkan batasan usia 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah bagi calon presiden dan wakil presiden.

“Saya menolak petisi a quo, dan Mahkamah seharusnya juga menolaknya,” ujar Saldi saat membacakan dissenting opinion-nya di ruang sidang MKMK di Jakarta Pusat pada hari Senin, 16 Oktober 2023.

Saldi mengungkapkan kebingungannya terhadap interpretasi baru mengenai norma dalam Pasal 169, huruf q, UU 7/2017. “Saya bingung dan benar-benar bingung tentang dari mana harus memulai dissenting opinion ini,” katanya.

Saldi menyatakan bahwa ini adalah pertama kalinya dia mengalami peristiwa yang luar biasa dan tidak rasional, berbeda dengan pengalamannya sejak menjadi hakim konstitusi pada 11 April 2017. Hal ini disebabkan oleh kemampuan Mahkamah Konstitusi untuk mengubah sikapnya dengan cepat saat menangani kasus.

“Baru kali ini saya mengalami peristiwa yang luar biasa dan, saya harus mengatakan, tidak rasional: Mahkamah Konstitusi mengubah sikapnya dengan sekejap,” ujarnya.

Meskipun terdapat keunikan dalam kasus dissenting opinion-nya, Saldi menekankan bahwa Mahkamah Konstitusi telah dengan tegas menyatakan bahwa masalah usia dalam norma Pasal 169, huruf q, UU 7/2017 berada dalam kewenangan legislatif untuk mengubahnya. Pernyataan ini dibuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 mengenai batasan usia calon presiden dan wakil presiden.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *