Surabaya – Heriyanto, seorang pria berusia 45 tahun, telah ditangkap oleh polisi karena upaya pemalakan terhadap toko emas di Jalan Kapasan, Surabaya. Dalam pengakuannya kepada polisi, Heriyanto mengklaim bahwa dia melanjutkan praktik yang dulunya dilakukan oleh ayahnya.
Dalam video yang diungkap oleh detikJatim, kejadian ini terjadi pekan lalu di Pasar Kapasan, Surabaya. Heriyanto berhenti di Toko Emas Rezeki dan meminta uang keamanan sebesar Rp 500 ribu per bulan kepada pemilik toko, Evan Satria, yang berusia 29 tahun.
Kapolsek Simokerto, Kompol Dwi Nugroho, mengonfirmasi kejadian ini. Heriyanto meminta uang keamanan dari bulan Agustus hingga Oktober 2023, dan saat Evan menolak, Heriyanto mengancam akan merusak toko emas tersebut.
Evan merasa terganggu dan merekam insiden tersebut melalui ponselnya. Setelah Heriyanto pergi, Evan melaporkan kasus ini kepada Polsek Simokerto. Polisi segera menangkap Heriyanto.
Saat diinterogasi, Heriyanto mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa modus ini adalah praktik yang dia pelajari dari ayahnya. Heriyanto mengklaim bahwa ayahnya dulunya juga melakukan praktik pemalakan, tetapi dengan cara yang lebih santun dan bahkan memberikan kuitansi kepada toko-toko yang memberinya uang sebagai upah keamanan.
Heriyanto juga mengklaim bahwa lahan yang digunakan oleh toko-toko di pertokoan tersebut adalah milik nenek moyangnya. Namun, tindakan pemalakan yang dilakukan Heriyanto jelas melanggar hukum.
Kasus ini masih dalam penyelidikan, dan polisi mencurigai bahwa tidak hanya Evan yang menjadi korban pemalakan. Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengidentifikasi lebih banyak korban yang mungkin terlibat dalam praktik pemalakan ini.