Mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman, mengalami perberatan hukuman setelah Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memutuskan mengubah putusan atas kasus korupsi terkait izin perkebunan sawit. Dalam putusan semula, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Raja Thamsir Rachman, yang lebih rendah dari tuntutan jaksa sebesar 10 tahun penjara.
Namun, setelah banding diajukan oleh jaksa dan Raja Thamsir Rachman, PT Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman. Raja Thamsir Rachman dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan dalam melakukan tindak pidana korupsi bersama Surya Darmadi terkait patgulipat izin perkebunan sawit di Indragiri Hulu. Hukuman yang dijatuhkan adalah 9 tahun penjara, yang lebih berat dari putusan awal, serta denda sebesar Rp 500 juta. Dalam keadaan di mana denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, juga mendapat hukuman yang lebih berat setelah putusan banding. PT Jakarta memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun kepada Surya Darmadi. Dia juga diwajibkan mengembalikan uang senilai Rp 42 triliun kepada negara. Tindakan Surya Darmadi bersama Raja Thamsir Rachman dinilai telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.641.795.276.640 dan USD 4.987.677,36 dari aktivitas perkebunan kelapa sawit di wilayah Indragiri Hulu.
Keputusan ini diambil oleh majelis tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta setelah melalui proses banding dan pertimbangan atas berbagai bukti dan argumen yang disajikan. Putusan ini menunjukkan komitmen peradilan dalam menangani kasus korupsi dan memberikan hukuman yang setimpal bagi pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.