JAKARTA, 14 Oktober 2025 – Istana Kepresidenan mengeluarkan respons resmi terkait pernyataan pejabat yang menyebutkan penolakan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membayar utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB), menyusul pernyataan sebelumnya dari Purbaya. Klarifikasi ini penting untuk meredam kekhawatiran pasar dan publik mengenai skema pendanaan proyek strategis nasional tersebut.
Juru Bicara Kepresidenan menegaskan bahwa prinsip pemerintah sejak awal adalah APBN tidak akan digunakan untuk menanggung pembayaran pokok utang proyek KCJB.
“Pernyataan yang menolak pembayaran utang menggunakan APBN itu merujuk pada prinsip dasar. Yang tidak boleh digunakan APBN adalah untuk membayar pinjaman pokok. Sesuai kesepakatan awal, pembayaran pokok utang harus ditutup dari pendapatan dan cash flow operasional Kereta Cepat itu sendiri,” jelas Juru Bicara.
Istana menambahkan bahwa jika ada kebutuhan, APBN hanya akan berperan sebagai jaring pengaman dalam bentuk penjaminan atau penutupan kekurangan dana yang sangat minim, terutama terkait bunga pinjaman atau biaya lainnya yang bersifat insidental, bukan untuk menanggung beban utang secara keseluruhan. Penegasan ini diharapkan dapat memperkuat keyakinan bahwa proyek KCJB memiliki keberlanjutan finansial yang jelas dan tidak akan membebani keuangan negara secara masif.