Isu Pelecehan ‘Anak BEM’ Terhadap Mahasiswa Baru di UNY Ternyata Hoaks

Jakarta – Polisi telah berhasil mengungkap bahwa isu pelecehan yang heboh di media sosial terkait ‘anak BEM’ terhadap mahasiswa baru di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) ternyata merupakan hoaks yang dibuat oleh tersangka berinisial RAN (19).

Ditreskrimsus Polda DIY, Kombes Idham Mahdi, menjelaskan bahwa isu pelecehan seksual tersebut mulai mencuat di media sosial pada Jumat (10/11/2023) pekan lalu. Unggahan tersebut dinarasikan sebagai pengalaman seorang mahasiswa baru yang merasa dilecehkan.

“Aku ga nyangka kuliah di UNY malah direndahin kaya gini… Jadi aku maba dan kenalan sama kating ini dari bulan Februari, waktu itu kenal karena acara fakultas. Kukira dia baik, ternyata dia cab*l, aku udh dilecehin sama dia dari Oktober, sampe sekarang,” tulis unggahan tersebut.

Menurut Idham, akun media sosial yang mengunggah cerita ini memiliki puluhan juta pengikut dan akhirnya menjadi viral. Pihak kepolisian kemudian mengambil langkah untuk melakukan penyelidikan.

“Mulai dari tanggal 10, tanggal 11 kami mencari korban namun sampai siang ini, korban yang diduga jadi korban dalam postingan tersebut belum dapat kami temukan, dan juga belum ada yang melapor,” jelasnya dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Polda DIY, Senin (13/11/2023).

Polisi kemudian menerima laporan polisi atas nama MF (21) sebagai terduga pelaku pelecehan yang telah diviralkan. Melalui penyelidikan, polisi menemukan akun pemuda berinisial RAN dan melakukan penangkapan.

“Dalam barang bukti yang kami sita, terdapat tulisan konten yang sama dengan postingan di akun X, yang mana akun tersebut merupakan milik terlapor. Kami memeriksa HP tersebut dan mendapatkan email yang terhubung dengan akun X, beserta draf tulisan pada akun WhatsApp milik terlapor yang diunggah pada akun X,” ungkap Idham.

“Ditemukan draf tulisan narasi kekerasan sebelum adanya postingan di akun X,” tambahnya.

Kasus ini menggarisbawahi pentingnya kehati-hatian dalam menyebarkan informasi di media sosial dan menegaskan kewajiban untuk memverifikasi kebenaran informasi sebelum menyebarkannya. Hoaks semacam ini dapat merugikan pihak-pihak yang dituduhkan dan menciptakan kebingungan di masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *