Izin TikTok Kembali Dibekukan, Komdigi Minta Penuhi Kewajiban kepada Pemerintah

Jakarta, 8 Oktober 2025 – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sempat membekukan izin operasional TikTok pada awal Oktober 2025. Langkah ini diambil setelah platform tersebut dinilai belum memenuhi kewajiban untuk menyerahkan data aktivitas live streaming selama periode kericuhan nasional pada Agustus lalu.

Menurut Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, pembekuan dilakukan karena TikTok hanya menyerahkan sebagian data yang diminta pemerintah. Data tersebut diperlukan untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan fitur live stream yang digunakan untuk mempromosikan aktivitas perjudian daring.

“Negara punya hak untuk memastikan bahwa aktivitas digital yang terjadi di Indonesia tidak merugikan publik dan tidak melanggar hukum. Kami hanya meminta transparansi dan kerja sama,” ujar Alexander dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/10/2025).

Setelah diberikan batas waktu tambahan, TikTok akhirnya menyerahkan seluruh data yang diminta, termasuk catatan trafik dan aktivitas monetisasi. Pemerintah kemudian mencabut pembekuan izin operasional dan memulihkan status Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok.

Juru bicara TikTok Indonesia menyatakan pihaknya berkomitmen mematuhi seluruh regulasi yang berlaku dan siap bekerja sama dengan otoritas pemerintah. “Kami menghormati hukum di setiap negara tempat kami beroperasi. Transparansi dan keamanan pengguna adalah prioritas kami,” tulis pernyataan resmi TikTok.

Sementara itu, Wakil Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah, mendukung langkah tegas pemerintah terhadap platform digital asing yang tidak patuh terhadap aturan nasional. Ia menilai langkah ini menjadi sinyal kuat agar perusahaan teknologi global menghormati kedaulatan digital Indonesia. Namun, ia juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak menghambat pertumbuhan ekonomi kreatif dan UMKM yang bergantung pada platform digital.

Kasus ini menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk memperkuat pengawasan ruang digital tanpa melanggar hak privasi pengguna. Selain TikTok, beberapa platform lain disebut akan dievaluasi terkait kepatuhan terhadap regulasi data dan izin operasional di Indonesia.

Langkah tegas Komdigi ini menegaskan bahwa kedaulatan digital bukan sekadar jargon, melainkan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga ruang siber yang aman, transparan, dan berpihak pada kepentingan nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *